Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK: Uang Pungutan Pegawai Kementan Dihibahkan SYL ke Partai Nasdem Rp1,27 M

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,27 miliar sebagai sumbangan atau bantuan kepentingan Partai Nasdem dari total penerimaan uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar Rp13,9 miliar.

Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Dia juga mengungkapkan, atas pengumpulan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersumber dari eselon 1 dan 2, SYL dan keluarganya, sekurang-kurangnya menerima uang atau barang atau jasa dengan total penerimaan Rp13,9 miliar.


"Dengan rincian, penerimaan dari unit eselon 1 dan 2: Biro Umum Sekjen sekitar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sekitar Rp5,7 miliar, dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sekitar Rp1,4 miliar," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

KPK juga mengungkapkan, pegawai Kementan di unit eselon 1 dan 2 yang tidak atau lambat merespon permintaan uang, akan dimutasi, melalui Kasdi Subagyono secara langsung maupun tidak langsung.

KPK juga membeberkan, penggunaan uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Selanjutnya digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga, seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, beli jam tangan senilai Rp107,5 juta, membayar biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga, serta kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Berdasar uraian itu, kata Biro Hukum KPK, jelas bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan SYL sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang gugatan praperadilan itu kembali digelar hari ini, Rabu (8/11), dengan agenda penyerahan barang bukti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen, termasuk bukti elektronik kepada hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Seluruh bukti tersebut tentu dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya, bahwa penetapan tersangka SYL atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup," kata Ali kepada wartawan.

Ali menjelaskan, KPK akan memperkuat argumentasi dengan menghadirkan ahli di persidangan, Kamis (9/11).

"Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya