Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK: Uang Pungutan Pegawai Kementan Dihibahkan SYL ke Partai Nasdem Rp1,27 M

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,27 miliar sebagai sumbangan atau bantuan kepentingan Partai Nasdem dari total penerimaan uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar Rp13,9 miliar.

Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Dia juga mengungkapkan, atas pengumpulan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersumber dari eselon 1 dan 2, SYL dan keluarganya, sekurang-kurangnya menerima uang atau barang atau jasa dengan total penerimaan Rp13,9 miliar.

"Dengan rincian, penerimaan dari unit eselon 1 dan 2: Biro Umum Sekjen sekitar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sekitar Rp5,7 miliar, dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sekitar Rp1,4 miliar," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

KPK juga mengungkapkan, pegawai Kementan di unit eselon 1 dan 2 yang tidak atau lambat merespon permintaan uang, akan dimutasi, melalui Kasdi Subagyono secara langsung maupun tidak langsung.

KPK juga membeberkan, penggunaan uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Selanjutnya digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga, seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, beli jam tangan senilai Rp107,5 juta, membayar biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga, serta kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Berdasar uraian itu, kata Biro Hukum KPK, jelas bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan SYL sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang gugatan praperadilan itu kembali digelar hari ini, Rabu (8/11), dengan agenda penyerahan barang bukti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen, termasuk bukti elektronik kepada hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Seluruh bukti tersebut tentu dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya, bahwa penetapan tersangka SYL atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup," kata Ali kepada wartawan.

Ali menjelaskan, KPK akan memperkuat argumentasi dengan menghadirkan ahli di persidangan, Kamis (9/11).

"Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya