Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK: Uang Pungutan Pegawai Kementan Dihibahkan SYL ke Partai Nasdem Rp1,27 M

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,27 miliar sebagai sumbangan atau bantuan kepentingan Partai Nasdem dari total penerimaan uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar Rp13,9 miliar.

Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Dia juga mengungkapkan, atas pengumpulan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersumber dari eselon 1 dan 2, SYL dan keluarganya, sekurang-kurangnya menerima uang atau barang atau jasa dengan total penerimaan Rp13,9 miliar.

"Dengan rincian, penerimaan dari unit eselon 1 dan 2: Biro Umum Sekjen sekitar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sekitar Rp5,7 miliar, dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sekitar Rp1,4 miliar," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

KPK juga mengungkapkan, pegawai Kementan di unit eselon 1 dan 2 yang tidak atau lambat merespon permintaan uang, akan dimutasi, melalui Kasdi Subagyono secara langsung maupun tidak langsung.

KPK juga membeberkan, penggunaan uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Selanjutnya digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga, seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, beli jam tangan senilai Rp107,5 juta, membayar biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga, serta kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Berdasar uraian itu, kata Biro Hukum KPK, jelas bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan SYL sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang gugatan praperadilan itu kembali digelar hari ini, Rabu (8/11), dengan agenda penyerahan barang bukti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen, termasuk bukti elektronik kepada hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Seluruh bukti tersebut tentu dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya, bahwa penetapan tersangka SYL atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup," kata Ali kepada wartawan.

Ali menjelaskan, KPK akan memperkuat argumentasi dengan menghadirkan ahli di persidangan, Kamis (9/11).

"Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya