Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK: Uang Pungutan Pegawai Kementan Dihibahkan SYL ke Partai Nasdem Rp1,27 M

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,27 miliar sebagai sumbangan atau bantuan kepentingan Partai Nasdem dari total penerimaan uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar Rp13,9 miliar.

Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Dia juga mengungkapkan, atas pengumpulan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersumber dari eselon 1 dan 2, SYL dan keluarganya, sekurang-kurangnya menerima uang atau barang atau jasa dengan total penerimaan Rp13,9 miliar.


"Dengan rincian, penerimaan dari unit eselon 1 dan 2: Biro Umum Sekjen sekitar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sekitar Rp5,7 miliar, dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sekitar Rp1,4 miliar," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

KPK juga mengungkapkan, pegawai Kementan di unit eselon 1 dan 2 yang tidak atau lambat merespon permintaan uang, akan dimutasi, melalui Kasdi Subagyono secara langsung maupun tidak langsung.

KPK juga membeberkan, penggunaan uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Selanjutnya digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga, seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, beli jam tangan senilai Rp107,5 juta, membayar biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga, serta kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Berdasar uraian itu, kata Biro Hukum KPK, jelas bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan SYL sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang gugatan praperadilan itu kembali digelar hari ini, Rabu (8/11), dengan agenda penyerahan barang bukti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen, termasuk bukti elektronik kepada hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Seluruh bukti tersebut tentu dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya, bahwa penetapan tersangka SYL atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup," kata Ali kepada wartawan.

Ali menjelaskan, KPK akan memperkuat argumentasi dengan menghadirkan ahli di persidangan, Kamis (9/11).

"Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya