Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK: Uang Pungutan Pegawai Kementan Dihibahkan SYL ke Partai Nasdem Rp1,27 M

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,27 miliar sebagai sumbangan atau bantuan kepentingan Partai Nasdem dari total penerimaan uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar Rp13,9 miliar.

Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Dia juga mengungkapkan, atas pengumpulan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersumber dari eselon 1 dan 2, SYL dan keluarganya, sekurang-kurangnya menerima uang atau barang atau jasa dengan total penerimaan Rp13,9 miliar.


"Dengan rincian, penerimaan dari unit eselon 1 dan 2: Biro Umum Sekjen sekitar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sekitar Rp5,7 miliar, dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sekitar Rp1,4 miliar," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

KPK juga mengungkapkan, pegawai Kementan di unit eselon 1 dan 2 yang tidak atau lambat merespon permintaan uang, akan dimutasi, melalui Kasdi Subagyono secara langsung maupun tidak langsung.

KPK juga membeberkan, penggunaan uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Selanjutnya digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga, seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, beli jam tangan senilai Rp107,5 juta, membayar biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga, serta kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Berdasar uraian itu, kata Biro Hukum KPK, jelas bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan SYL sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang gugatan praperadilan itu kembali digelar hari ini, Rabu (8/11), dengan agenda penyerahan barang bukti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen, termasuk bukti elektronik kepada hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Seluruh bukti tersebut tentu dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya, bahwa penetapan tersangka SYL atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup," kata Ali kepada wartawan.

Ali menjelaskan, KPK akan memperkuat argumentasi dengan menghadirkan ahli di persidangan, Kamis (9/11).

"Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya