Berita

Aktivis Gerakan Aktivis (Gerak) 98 saat menggelar aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/Ist

Politik

Jaga Keluhuran MK, Gerak 98 Tuntut Anwar Usman Mundur

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 21:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Untuk menjaga marwah, kehormatan dan keluhuran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang independen, mandiri dan merdeka terjaga, hakim konstitusi Anwar Usman didesak mengundurkan diri.

Tuntutan Anwar Usman mundur itu disuarakan puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis (Gerak) 98 saat menggelar aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

"Anwar Usman sebaiknya mundur dari MK karena telah melanggar kode etik berat," kata Jurubicara Gerak 98, Lambok kepada dalam keterangannya.


Menurut Lambok, pengunduran diri Anwar Usman penting dilakukan agar kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap MK pulih kembali.

"Gerak 98 juga mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja secara profesional dan independen," kata Lambok.

Di sisi lain, lanjut Lambok, Gerak 98 mendorong percepatan proses re-judicial review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak ke MK.

“Putusan 90/2023 memang tidak diutak-atik oleh MKMK, akan tetapi, demi kepastian hukum dan demi menjaga marwah, kehormatan dan keluhuran, MK harus segera memutuskan secara cepat perkara re-judicial review terhadap Pasal 169 huruf q," kata Lambok.

Karena itulah, Lambok mendorong rakyat yang sadar dan pro demokrasi agar menyatukan sikap untuk menolak pemimpin yang menghalalkan segala cara.

"Serta menolak pemimpin yang hanya mengutamakan kepentingan pragmatis politik semata," demikian Lambok.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya