Berita

Sidang pendahuluan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan Brahma Aryana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/Rep

Politik

Gugatan Aturan Tambahan Soal Usia Capres-cawapres Mulai Disidangkan, MK Diminta Cepat Memutus

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan aturan tambahan soal usia capres-cawapres hasil uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia), Brahma Aryana, diregistrasi sebagai perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Sosok yang kerap disapa Bram itu menyampaikan beberapa tuntutannya kepada MK. Salah satunya terkait masa penanganan perkara yang dilayangkannya.


"Pengujian norma tentang usia capres-cawapres hasil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres, harus segera diputus sebelum masa pencalonan di KPU selesai," ujar Bram kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).

Lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, disampaikan dalam persidangan alasan-alasan hukum yang mendasari gugatan dilayangkan. Utamanya terkait penambahan frasa "atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada" dapat menjadi capres atau cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Viktor.

Dipaparkan Viktor, ketentuan dalam UU Pemilu yang diubah MK itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Sebabnya, Pemohon menilai frasa yang diubah itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat bunyinya masih bersifat umum. Bahkan, nasib keberlangsungan bangsa Indonesia dipertaruhkan.

"Terhadap frasa yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,” tuturnya.

Maka dari itu, Viktor menyampaikan petitum Bram adalah meminta pengaturan secara spesifik maksud dari frasa mantan atau yang sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada.

“Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi," jelas Viktor.

Sidang gugatan Bram tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya