Berita

Sidang pendahuluan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan Brahma Aryana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/Rep

Politik

Gugatan Aturan Tambahan Soal Usia Capres-cawapres Mulai Disidangkan, MK Diminta Cepat Memutus

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan aturan tambahan soal usia capres-cawapres hasil uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia), Brahma Aryana, diregistrasi sebagai perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Sosok yang kerap disapa Bram itu menyampaikan beberapa tuntutannya kepada MK. Salah satunya terkait masa penanganan perkara yang dilayangkannya.


"Pengujian norma tentang usia capres-cawapres hasil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres, harus segera diputus sebelum masa pencalonan di KPU selesai," ujar Bram kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).

Lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, disampaikan dalam persidangan alasan-alasan hukum yang mendasari gugatan dilayangkan. Utamanya terkait penambahan frasa "atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada" dapat menjadi capres atau cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Viktor.

Dipaparkan Viktor, ketentuan dalam UU Pemilu yang diubah MK itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Sebabnya, Pemohon menilai frasa yang diubah itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat bunyinya masih bersifat umum. Bahkan, nasib keberlangsungan bangsa Indonesia dipertaruhkan.

"Terhadap frasa yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,” tuturnya.

Maka dari itu, Viktor menyampaikan petitum Bram adalah meminta pengaturan secara spesifik maksud dari frasa mantan atau yang sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada.

“Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi," jelas Viktor.

Sidang gugatan Bram tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya