Berita

Sidang vonis terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/RMOL

Hukum

Hakim Vonis Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Penjara 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp400 Juta

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Majelis Hakim menilai Yohan terbukti bersalah di kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Selain hukuman penjara dan denda, Yohan juga diminta membayar uang pengganti Rp400 juta. 

Dalam perkara ini, Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, vonis hakim terhadap Yohan lebih kecil ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, 3 PPK Medan Timur Ditahan Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 | 01:39

Kebutuhan Materai Cagub Independen Capai Rp5 Miliar, Keputusan KPU Kubur Mimpi Rakyat

Minggu, 12 Mei 2024 | 01:22

1 Jam Kontak Tembak dengan KKB di Intan Jaya, Tak Ada Korban dari TNI-Polri

Minggu, 12 Mei 2024 | 00:59

Targetkan Kemenangan, Gerindra Berkoalisi dengan Demokrat dan Golkar

Minggu, 12 Mei 2024 | 00:42

Punya Cukup Modal Elektoral Hadapi Pilkada, Koalisi Prabowo-Gibran Sulit Dilawan

Minggu, 12 Mei 2024 | 00:21

Lanjutkan Program Prabowo, Cagub Jateng Sudaryono Bagikan Puluhan Becak Listrik di Kebumen

Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:49

Polisi Satwa Ikut Disiapkan untuk Amankan WWF ke-10 di Bali

Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:18

Beda dengan AS, Australia Pilih Dukung Keanggotaan Palestina di PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:13

Gerindra Perkenalkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur Lampung 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:52

Airlangga: Kabinet Urusan Kolektif Kolegial Dipimpin Pak Prabowo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:49

Selengkapnya