Berita

Sidang vonis terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/RMOL

Hukum

Hakim Vonis Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Penjara 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp400 Juta

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Majelis Hakim menilai Yohan terbukti bersalah di kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).


Selain hukuman penjara dan denda, Yohan juga diminta membayar uang pengganti Rp400 juta. 

Dalam perkara ini, Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, vonis hakim terhadap Yohan lebih kecil ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya