Berita

Sidang vonis terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/RMOL

Hukum

Sesuai Tuntutan JPU, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis penjara selama 18 tahun dan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis Anang tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Fahzal Hendri menilai Anang terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Rabu (8/11).


Selain divonis pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Anang membayar denda sejumlah uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar.

"Sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata Fahzal.

Majelis hakim menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan serta akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang besar.

Sementara hal meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan merupakan kepala rumah tangga.

Anang dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya