Berita

Sidang vonis terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/RMOL

Hukum

Sesuai Tuntutan JPU, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis penjara selama 18 tahun dan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis Anang tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Fahzal Hendri menilai Anang terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Rabu (8/11).

Selain divonis pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Anang membayar denda sejumlah uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar.

"Sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata Fahzal.

Majelis hakim menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan serta akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang besar.

Sementara hal meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan merupakan kepala rumah tangga.

Anang dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

HUT ke-497 Kota Jakarta

Minggu, 19 Mei 2024 | 14:01

Alami Demam Tinggi, Raja Salman Kembali Jalani Pemeriksaan Medis

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:56

Aktivis Diajak Tiru Akbar Tanjung Keluar dari Zona Nyaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:54

Teater Lencana Membumikan Seni Pertunjukan Lewat "Ruang Tunggu"

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:36

Bamsoet Ungkit Lagi Cerita Pilu Golkar saat Dipimpin Akbar Tanjung

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:26

Alumni Usakti Didorong Berperan Membangun Indonesia

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:12

Diserang Rusia, 9.907 Warga Ukraina Ngacir dari Kharkiv

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Banyak Guru Terjerat Pinjol Imbas Kesejahteraan Minim

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Wantim Golkar DKI Pamer Zaki Bangun 29 Stadion Mini di Tangerang

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:39

Prabowo-Gibran Diyakini Bawa Indonesia Jadi Macan Asia

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:26

Selengkapnya