Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang/RMOL
Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang serta seorang advokat lainnya dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan cegah terhadap tiga orang agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pihak dimaksud adalah advokat," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (8/11).
Namun demikian, Ali tidak membeberkan identitas ketiga orang yang dicegah tersebut. Akan tetapi, pencegahan itu dilakukan sejak Selasa (7/11), karena pihaknya masih membutuhkan keterangan ketiga orang tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam perkara penyidikan tersangka SYL dkk.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah tersebut, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pun juga telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.