Berita

Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin saat wawancara dengan Karni Ilyas di YouTube Karni Ilyas Club/Net

Hukum

Dilaporkan Tak Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Percaya Diri Tak Diproses Polisi

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 09:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin buka suara terkait laporan sejumlah mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya. Edi diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Saat dikonfirmasi wartawan, Edi mengaku masalah pemutusan hubungan kerja (PKH) di kantornya sudah selesai.

Edi mengklaim pesangon atau hak karyawan sudah dibayarkan kepada para pelapor dan ribuan karyawan lainnya


"Kita karyawannya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan," kata Edi saat dihubungi pada Selasa (7/11).

Edi justru menuduh balik pelapor yang telah lepas tangggung jawab karena budaya kerja yang tidak disiplin.

"Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin," kata Edi.

Edi mengaku percaya diri laporan mantan karyawannya itu tidak akan diproses aparat Polda Metro Jaya. Sebab ia mengaku pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

Menurut Edi, kasus sebelumnya sudah dihentikan Polda Metro Jaya setelah keluar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Alasannya, Alasannya Edi sudah membayar hak-hak mantan karyawannya.

"Pelaporan pertama di Krimsus (Polda Metro Jaya) di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3-nya. Bahkan sudah sampai P21, berarti sudah enggak ada apa-apa lagi. Terus Disnaker, Jamsostek, Jaminan Hari Tua (JHT) kita bayarin semua," demikian Edi.

Sebelumnya, Edi Darmawan Salihin dilaporkan oleh sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023, buntut telatnya perusahaan tersebut membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 38 pekerja.

Penasihat hukum korban, Manganju Simanulan yang mendampingi para korban saat jalani pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyebut peristiwa ini sudah 5 tahun berlalu.

"Kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," kata Manganju.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," sambungnya.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya