Berita

Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin saat wawancara dengan Karni Ilyas di YouTube Karni Ilyas Club/Net

Hukum

Dilaporkan Tak Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Percaya Diri Tak Diproses Polisi

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 09:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin buka suara terkait laporan sejumlah mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya. Edi diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Saat dikonfirmasi wartawan, Edi mengaku masalah pemutusan hubungan kerja (PKH) di kantornya sudah selesai.

Edi mengklaim pesangon atau hak karyawan sudah dibayarkan kepada para pelapor dan ribuan karyawan lainnya


"Kita karyawannya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan," kata Edi saat dihubungi pada Selasa (7/11).

Edi justru menuduh balik pelapor yang telah lepas tangggung jawab karena budaya kerja yang tidak disiplin.

"Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin," kata Edi.

Edi mengaku percaya diri laporan mantan karyawannya itu tidak akan diproses aparat Polda Metro Jaya. Sebab ia mengaku pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

Menurut Edi, kasus sebelumnya sudah dihentikan Polda Metro Jaya setelah keluar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Alasannya, Alasannya Edi sudah membayar hak-hak mantan karyawannya.

"Pelaporan pertama di Krimsus (Polda Metro Jaya) di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3-nya. Bahkan sudah sampai P21, berarti sudah enggak ada apa-apa lagi. Terus Disnaker, Jamsostek, Jaminan Hari Tua (JHT) kita bayarin semua," demikian Edi.

Sebelumnya, Edi Darmawan Salihin dilaporkan oleh sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023, buntut telatnya perusahaan tersebut membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 38 pekerja.

Penasihat hukum korban, Manganju Simanulan yang mendampingi para korban saat jalani pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyebut peristiwa ini sudah 5 tahun berlalu.

"Kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," kata Manganju.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," sambungnya.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya