Berita

Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin saat wawancara dengan Karni Ilyas di YouTube Karni Ilyas Club/Net

Hukum

Dilaporkan Tak Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Percaya Diri Tak Diproses Polisi

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 09:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin buka suara terkait laporan sejumlah mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya. Edi diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Saat dikonfirmasi wartawan, Edi mengaku masalah pemutusan hubungan kerja (PKH) di kantornya sudah selesai.

Edi mengklaim pesangon atau hak karyawan sudah dibayarkan kepada para pelapor dan ribuan karyawan lainnya


"Kita karyawannya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan," kata Edi saat dihubungi pada Selasa (7/11).

Edi justru menuduh balik pelapor yang telah lepas tangggung jawab karena budaya kerja yang tidak disiplin.

"Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin," kata Edi.

Edi mengaku percaya diri laporan mantan karyawannya itu tidak akan diproses aparat Polda Metro Jaya. Sebab ia mengaku pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

Menurut Edi, kasus sebelumnya sudah dihentikan Polda Metro Jaya setelah keluar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Alasannya, Alasannya Edi sudah membayar hak-hak mantan karyawannya.

"Pelaporan pertama di Krimsus (Polda Metro Jaya) di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3-nya. Bahkan sudah sampai P21, berarti sudah enggak ada apa-apa lagi. Terus Disnaker, Jamsostek, Jaminan Hari Tua (JHT) kita bayarin semua," demikian Edi.

Sebelumnya, Edi Darmawan Salihin dilaporkan oleh sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023, buntut telatnya perusahaan tersebut membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 38 pekerja.

Penasihat hukum korban, Manganju Simanulan yang mendampingi para korban saat jalani pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyebut peristiwa ini sudah 5 tahun berlalu.

"Kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," kata Manganju.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," sambungnya.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya