Berita

Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin saat wawancara dengan Karni Ilyas di YouTube Karni Ilyas Club/Net

Hukum

Dilaporkan Tak Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Percaya Diri Tak Diproses Polisi

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 09:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin buka suara terkait laporan sejumlah mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya. Edi diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Saat dikonfirmasi wartawan, Edi mengaku masalah pemutusan hubungan kerja (PKH) di kantornya sudah selesai.

Edi mengklaim pesangon atau hak karyawan sudah dibayarkan kepada para pelapor dan ribuan karyawan lainnya


"Kita karyawannya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan," kata Edi saat dihubungi pada Selasa (7/11).

Edi justru menuduh balik pelapor yang telah lepas tangggung jawab karena budaya kerja yang tidak disiplin.

"Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin," kata Edi.

Edi mengaku percaya diri laporan mantan karyawannya itu tidak akan diproses aparat Polda Metro Jaya. Sebab ia mengaku pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

Menurut Edi, kasus sebelumnya sudah dihentikan Polda Metro Jaya setelah keluar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Alasannya, Alasannya Edi sudah membayar hak-hak mantan karyawannya.

"Pelaporan pertama di Krimsus (Polda Metro Jaya) di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3-nya. Bahkan sudah sampai P21, berarti sudah enggak ada apa-apa lagi. Terus Disnaker, Jamsostek, Jaminan Hari Tua (JHT) kita bayarin semua," demikian Edi.

Sebelumnya, Edi Darmawan Salihin dilaporkan oleh sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023, buntut telatnya perusahaan tersebut membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 38 pekerja.

Penasihat hukum korban, Manganju Simanulan yang mendampingi para korban saat jalani pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyebut peristiwa ini sudah 5 tahun berlalu.

"Kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," kata Manganju.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," sambungnya.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya