Berita

Edi Darmawan Salihin/Net

Hukum

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Ayah Mirna Salihin Lapor ke Polda Metro Jaya

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 00:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan oleh sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023, buntut telatnya perusahaan tersebut membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 38 pekerja.

Penasihat hukum korban, Manganju Simanulan yang mendampingi para korban saat jalani pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyebut peristiwa ini sudah 5 tahun berlalu.


"Kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," kata Manganju.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," sambungnya.

Lanjut Manganju, langkah hukum ini merupakan upaya terakhir, sebab sebelumnya, para korban coba menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan.

Namun itu tidak menyelesaikan masalah. Akhirnya para korban melaporkan Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Edi Darmawan Salihin; Komisaris PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Made Sandy Salihin; Direktur PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Ni Ketut Sianti dan Febrina Salihin.

Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar UU 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juncto Pasal 156 Ayat 23 dan 4.

Wartono (57) salah satu korban yang  telah bekerja 21 tahun sebagai kurir mengatakan ekonomi kantor yang ditempatinya mulai alami kendala kala kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mencuat ke publik.

Indikator kendalanya saat Wartono menerima pembayaran gaji yang mulai tersendat.

"Harusnya tanggal 1 penggajian bisa mundur bisa sampai tanggal 15, bisa sampai tanggal 30 berikutnya, saya juga sempat negor pak Edi," jelas Wartono.

Telatnya pembayaran gaji tentu berdampak pada karyawan yang harus membayar cicilan.

Bukannya membaik, Wartono mengatakan puncaknya terjadi PHK besar-besaran pada Februari 2018. Ketika itu, 21 kantor tutup dan tidak ada kegiatan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya