Berita

Edi Darmawan Salihin/Net

Hukum

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Ayah Mirna Salihin Lapor ke Polda Metro Jaya

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 00:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan oleh sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023, buntut telatnya perusahaan tersebut membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 38 pekerja.

Penasihat hukum korban, Manganju Simanulan yang mendampingi para korban saat jalani pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyebut peristiwa ini sudah 5 tahun berlalu.


"Kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," kata Manganju.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," sambungnya.

Lanjut Manganju, langkah hukum ini merupakan upaya terakhir, sebab sebelumnya, para korban coba menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan.

Namun itu tidak menyelesaikan masalah. Akhirnya para korban melaporkan Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Edi Darmawan Salihin; Komisaris PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Made Sandy Salihin; Direktur PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Ni Ketut Sianti dan Febrina Salihin.

Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar UU 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juncto Pasal 156 Ayat 23 dan 4.

Wartono (57) salah satu korban yang  telah bekerja 21 tahun sebagai kurir mengatakan ekonomi kantor yang ditempatinya mulai alami kendala kala kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mencuat ke publik.

Indikator kendalanya saat Wartono menerima pembayaran gaji yang mulai tersendat.

"Harusnya tanggal 1 penggajian bisa mundur bisa sampai tanggal 15, bisa sampai tanggal 30 berikutnya, saya juga sempat negor pak Edi," jelas Wartono.

Telatnya pembayaran gaji tentu berdampak pada karyawan yang harus membayar cicilan.

Bukannya membaik, Wartono mengatakan puncaknya terjadi PHK besar-besaran pada Februari 2018. Ketika itu, 21 kantor tutup dan tidak ada kegiatan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya