Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Sikapi Putusan MKMK, PP Muhammadiyah Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 23:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya supremasi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga penting dalam ketatanegaraan Indonesia.

Namun, terkait putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, 9 hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

MKMK telah memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara Nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), Perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara Nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra) dan Perkara Nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).


Terkait putusan MKMK tersebut, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikapnya.

“Memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi,” kata Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangan tertulis, Selasa malam (7/11).

Pihakanya, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Kami juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi, Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” tuturya.

Lanjut dia, adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi tersebut, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi.

“Untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pasca keputusan MKMK,” tegasnya.

MHH PP Muhammadiyah juga menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Meskipun demikian, MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan.

“Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK,” ungkap Trisno.

“MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.

Oleh karena itu, MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK.

“Serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya