Berita

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers usai sidang putusan/RMOL

Hukum

Jimly: Yang Menekan Anwar Usman Membahayakan Independensi Peradilan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Siapa sosok yang menekan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga putusan perkara uji materiil norma syarat batas usia Capres-Cawapres menguntungkan pihak tertentu, tidak dibuka Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, hanya menyampaikan pandangannya soal fenomena intervensi yang kerap terjadi pada proses peradilan.

"Intervensi tidak harus inisiatif dari interventor," kata Jimly, dalam jumpa pers usai pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).


Menurutnya, sosok yang menekan Anwar Usman bukan pemeran utama yang menjadi otak dari permasalahan yang ada di MK, sehingga muncul putusan perkara uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberikan ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi Capres-Cawapres.

"Tapi dia (sosok penekan Anwar Usman) diundang (diminta) untuk mengintervensi. Bisa juga gitu, karena budaya feodal ini," tandasnya.

Karena itu, Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, menyimpulkan, pihak yang mengintervensi Anwar Usman juga anak buah dari sosok pendesain putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi, orang luar itu tugasnya menyenangkan (bosnya). Kita tidak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Dalam arti, ya sebenarnya sudah jadi semacam praktik di banyak tempat," tuturnya.

Praktik dunia hakim harus menyendiri, tidak boleh bergaul dengan pengusaha dan politisi. "Saya enggak bisa ungkapkan, tapi kita mendapat temuan bahaya ini, membahayakan independensi peradilan," tutup Jimly.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya