Berita

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis KehormatanĀ MKĀ (MKMK)/Net

Hukum

Ini Dosa-dosa Anwar Usman Hingga Diberhentikan sebagai Ketua MK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai karena dosa-dosa yang dibuat sendiri, dan akhirnya berhasil diungkap Majelis Kehormatan MK (MKMK), merujuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dalam amar putusan perkara, Jimly menyebutkan 5 dosa Anwar Usman yang akhirnya mengakhiri karirnya sebagai ketua MK.


Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang merupakan proses pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, materiil pengujian norma syarat batas usia minimum Capres-Cawapres terbukti menguntungkan salah satu pihak.

Pihak yang diuntungkan bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman, yakni putra dari iparnya, Presiden Joko Widodo.

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," urai Jimly saat membacakan amar putusan.

Dosa kedua, tugas kepemimpinan tidak mampu dijalankan dengan baik. Pasalnya, muncul budaya ewuh pakewuh di lembaga yudikatif yang terhormat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.

"Hakim terlapor sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5," sambungnya Jimly.

Dosa ketiga, Jimly dari proses peradilan etik yang berjalan selama belasan hari lalu, Jimly menemukan putusan MK terhadap perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata tidak independen, karena Ketua MK terbukti dipengaruhi pihak luar saat hendak memutus.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkapnya.

Dosa keempat dan kelima, Anwar Usman terbukti tidak mampu menjaga prinsip kerahasiaan suatu informasi yang bersifat internal, karena berbicara soal perkara yang belum diputus di muka publik.

"Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 4," katanya.

"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9," pungkasnya.

Dalam perkara etik ini, Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh MKMK.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya