Berita

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK)/Net

Hukum

Ini Dosa-dosa Anwar Usman Hingga Diberhentikan sebagai Ketua MK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai karena dosa-dosa yang dibuat sendiri, dan akhirnya berhasil diungkap Majelis Kehormatan MK (MKMK), merujuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dalam amar putusan perkara, Jimly menyebutkan 5 dosa Anwar Usman yang akhirnya mengakhiri karirnya sebagai ketua MK.


Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang merupakan proses pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, materiil pengujian norma syarat batas usia minimum Capres-Cawapres terbukti menguntungkan salah satu pihak.

Pihak yang diuntungkan bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman, yakni putra dari iparnya, Presiden Joko Widodo.

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," urai Jimly saat membacakan amar putusan.

Dosa kedua, tugas kepemimpinan tidak mampu dijalankan dengan baik. Pasalnya, muncul budaya ewuh pakewuh di lembaga yudikatif yang terhormat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.

"Hakim terlapor sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5," sambungnya Jimly.

Dosa ketiga, Jimly dari proses peradilan etik yang berjalan selama belasan hari lalu, Jimly menemukan putusan MK terhadap perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata tidak independen, karena Ketua MK terbukti dipengaruhi pihak luar saat hendak memutus.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkapnya.

Dosa keempat dan kelima, Anwar Usman terbukti tidak mampu menjaga prinsip kerahasiaan suatu informasi yang bersifat internal, karena berbicara soal perkara yang belum diputus di muka publik.

"Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 4," katanya.

"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9," pungkasnya.

Dalam perkara etik ini, Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh MKMK.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya