Berita

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK)/Net

Hukum

Ini Dosa-dosa Anwar Usman Hingga Diberhentikan sebagai Ketua MK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai karena dosa-dosa yang dibuat sendiri, dan akhirnya berhasil diungkap Majelis Kehormatan MK (MKMK), merujuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dalam amar putusan perkara, Jimly menyebutkan 5 dosa Anwar Usman yang akhirnya mengakhiri karirnya sebagai ketua MK.


Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang merupakan proses pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, materiil pengujian norma syarat batas usia minimum Capres-Cawapres terbukti menguntungkan salah satu pihak.

Pihak yang diuntungkan bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman, yakni putra dari iparnya, Presiden Joko Widodo.

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," urai Jimly saat membacakan amar putusan.

Dosa kedua, tugas kepemimpinan tidak mampu dijalankan dengan baik. Pasalnya, muncul budaya ewuh pakewuh di lembaga yudikatif yang terhormat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.

"Hakim terlapor sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5," sambungnya Jimly.

Dosa ketiga, Jimly dari proses peradilan etik yang berjalan selama belasan hari lalu, Jimly menemukan putusan MK terhadap perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata tidak independen, karena Ketua MK terbukti dipengaruhi pihak luar saat hendak memutus.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkapnya.

Dosa keempat dan kelima, Anwar Usman terbukti tidak mampu menjaga prinsip kerahasiaan suatu informasi yang bersifat internal, karena berbicara soal perkara yang belum diputus di muka publik.

"Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 4," katanya.

"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9," pungkasnya.

Dalam perkara etik ini, Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh MKMK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya