Berita

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK)/Net

Hukum

Ini Dosa-dosa Anwar Usman Hingga Diberhentikan sebagai Ketua MK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai karena dosa-dosa yang dibuat sendiri, dan akhirnya berhasil diungkap Majelis Kehormatan MK (MKMK), merujuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dalam amar putusan perkara, Jimly menyebutkan 5 dosa Anwar Usman yang akhirnya mengakhiri karirnya sebagai ketua MK.


Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang merupakan proses pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, materiil pengujian norma syarat batas usia minimum Capres-Cawapres terbukti menguntungkan salah satu pihak.

Pihak yang diuntungkan bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman, yakni putra dari iparnya, Presiden Joko Widodo.

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," urai Jimly saat membacakan amar putusan.

Dosa kedua, tugas kepemimpinan tidak mampu dijalankan dengan baik. Pasalnya, muncul budaya ewuh pakewuh di lembaga yudikatif yang terhormat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.

"Hakim terlapor sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5," sambungnya Jimly.

Dosa ketiga, Jimly dari proses peradilan etik yang berjalan selama belasan hari lalu, Jimly menemukan putusan MK terhadap perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata tidak independen, karena Ketua MK terbukti dipengaruhi pihak luar saat hendak memutus.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkapnya.

Dosa keempat dan kelima, Anwar Usman terbukti tidak mampu menjaga prinsip kerahasiaan suatu informasi yang bersifat internal, karena berbicara soal perkara yang belum diputus di muka publik.

"Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 4," katanya.

"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9," pungkasnya.

Dalam perkara etik ini, Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh MKMK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya