Berita

Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi/Rep

Hukum

Dissenting Opinion, Bintan R Saragih Minta Anwar Usman Dipecat Tidak dengan Hormat

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.

Hal itu disampaikan anggota MKMK, Bintan R Saragih, saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Terhadap putusan sanksi oleh majelis kehormatan terhadap hakim terlapor, saya mengajukan dissenting opinion sebagaimana disebutkan di atas (dalam putusan)," kata Bintan.


Dia pun memaparkan alasan dissenting opinion terhadap putusan yang isinya menyatakan pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat," tandasnya.

Mantan Ketua Dewan Etik MK itu juga menilai perbuatan Anwar Usman yang terbukti membiarkan pihak luar mengintervensi putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 sebagai bentuk pelanggaran berat yang harus disanksi pemecatan secara tidak hormat.

"Tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Lebih lanjut Bintan menegaskan, dirinya merupakan dosen hukum yang mengamalkan ilmu yang dipelajari, dan juga sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari 2018 sampai 2020, jadi menyampaikan dissenting opinion sesuai teori keilmuan.

"Sehingga, di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan. Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya