Berita

Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi/Rep

Hukum

Dissenting Opinion, Bintan R Saragih Minta Anwar Usman Dipecat Tidak dengan Hormat

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.

Hal itu disampaikan anggota MKMK, Bintan R Saragih, saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Terhadap putusan sanksi oleh majelis kehormatan terhadap hakim terlapor, saya mengajukan dissenting opinion sebagaimana disebutkan di atas (dalam putusan)," kata Bintan.


Dia pun memaparkan alasan dissenting opinion terhadap putusan yang isinya menyatakan pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat," tandasnya.

Mantan Ketua Dewan Etik MK itu juga menilai perbuatan Anwar Usman yang terbukti membiarkan pihak luar mengintervensi putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 sebagai bentuk pelanggaran berat yang harus disanksi pemecatan secara tidak hormat.

"Tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Lebih lanjut Bintan menegaskan, dirinya merupakan dosen hukum yang mengamalkan ilmu yang dipelajari, dan juga sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari 2018 sampai 2020, jadi menyampaikan dissenting opinion sesuai teori keilmuan.

"Sehingga, di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan. Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," katanya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya