Berita

Tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11)/RMOL

Hukum

Dalil Gugatan Keliru, KPK Mohon Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diyakini tidak benar dan keliru. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan SYL.

Hal tersebut merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK selaku Termohon atas permohonan praperadilan SYL dengan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata salah satu tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di ruang persidangan, Selasa sore (7/11).


Tim Biro Hukum memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi KPK untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur libel.

Dalam pokok perkara, KPK memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana dalam register perkara nomor 114/Pid.Pra/2023/PN. JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, KPK memohon agar Hakim menyatakan penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, KPK memohon agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Selain itu, KPK juga memohon agar Hakim menyatakan status SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, serta menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan benar berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. Atau apabila Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," pungkas tim Biro Hukum KPK.

Mantan Mentan SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri telah ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya