Berita

Tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11)/RMOL

Hukum

Dalil Gugatan Keliru, KPK Mohon Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diyakini tidak benar dan keliru. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan SYL.

Hal tersebut merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK selaku Termohon atas permohonan praperadilan SYL dengan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata salah satu tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di ruang persidangan, Selasa sore (7/11).


Tim Biro Hukum memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi KPK untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur libel.

Dalam pokok perkara, KPK memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana dalam register perkara nomor 114/Pid.Pra/2023/PN. JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, KPK memohon agar Hakim menyatakan penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, KPK memohon agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Selain itu, KPK juga memohon agar Hakim menyatakan status SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, serta menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan benar berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. Atau apabila Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," pungkas tim Biro Hukum KPK.

Mantan Mentan SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri telah ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya