Berita

Tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11)/RMOL

Hukum

Dalil Gugatan Keliru, KPK Mohon Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diyakini tidak benar dan keliru. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan SYL.

Hal tersebut merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK selaku Termohon atas permohonan praperadilan SYL dengan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata salah satu tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di ruang persidangan, Selasa sore (7/11).


Tim Biro Hukum memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi KPK untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur libel.

Dalam pokok perkara, KPK memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana dalam register perkara nomor 114/Pid.Pra/2023/PN. JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, KPK memohon agar Hakim menyatakan penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, KPK memohon agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Selain itu, KPK juga memohon agar Hakim menyatakan status SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, serta menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan benar berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. Atau apabila Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," pungkas tim Biro Hukum KPK.

Mantan Mentan SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri telah ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya