Berita

Tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11)/RMOL

Hukum

Dalil Gugatan Keliru, KPK Mohon Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diyakini tidak benar dan keliru. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan SYL.

Hal tersebut merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK selaku Termohon atas permohonan praperadilan SYL dengan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata salah satu tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di ruang persidangan, Selasa sore (7/11).


Tim Biro Hukum memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi KPK untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur libel.

Dalam pokok perkara, KPK memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana dalam register perkara nomor 114/Pid.Pra/2023/PN. JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, KPK memohon agar Hakim menyatakan penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, KPK memohon agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Selain itu, KPK juga memohon agar Hakim menyatakan status SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, serta menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan benar berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. Atau apabila Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," pungkas tim Biro Hukum KPK.

Mantan Mentan SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri telah ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya