Berita

Tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11)/RMOL

Hukum

Dalil Gugatan Keliru, KPK Mohon Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diyakini tidak benar dan keliru. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan SYL.

Hal tersebut merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK selaku Termohon atas permohonan praperadilan SYL dengan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata salah satu tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di ruang persidangan, Selasa sore (7/11).

Tim Biro Hukum memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi KPK untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur libel.

Dalam pokok perkara, KPK memohon agar Hakim menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana dalam register perkara nomor 114/Pid.Pra/2023/PN. JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, KPK memohon agar Hakim menyatakan penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, KPK memohon agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Selain itu, KPK juga memohon agar Hakim menyatakan status SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, serta menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan benar berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. Atau apabila Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," pungkas tim Biro Hukum KPK.

Mantan Mentan SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri telah ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya