Berita

Sidang putusan perkara etik Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Repro

Politik

Meski Tolak Putusan Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Kena Sanksi Teguran Lisan Akibat Curhat di Podcast

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tak membuat dirinya lepas dari jeratan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Majelis Kehormatan MK (MKMK) tetap menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada mantan Wakil Ketua MK itu.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.


Jimly menjelaskan, narasi ceramah Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan wawancara dalam tayangan podcast sebuah media massa nasional, terbukti melanggar etik.

Arief Hidayat juga terbukti melanggar etik pada masalah kebocoran informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan membiarkan budaya praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK. Khususnya dalam perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," tambahnya menegaskan.

Namun, Jimly memastikan sikap menolak Arief Hidayat dalam bentuk penyampaian dissenting opinion pada perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu, tidak termasuk pelanggaran etik.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," demikian Jimly.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya