Berita

Sidang putusan perkara etik Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Repro

Politik

Meski Tolak Putusan Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Kena Sanksi Teguran Lisan Akibat Curhat di Podcast

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tak membuat dirinya lepas dari jeratan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Majelis Kehormatan MK (MKMK) tetap menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada mantan Wakil Ketua MK itu.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.


Jimly menjelaskan, narasi ceramah Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan wawancara dalam tayangan podcast sebuah media massa nasional, terbukti melanggar etik.

Arief Hidayat juga terbukti melanggar etik pada masalah kebocoran informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan membiarkan budaya praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK. Khususnya dalam perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," tambahnya menegaskan.

Namun, Jimly memastikan sikap menolak Arief Hidayat dalam bentuk penyampaian dissenting opinion pada perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu, tidak termasuk pelanggaran etik.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," demikian Jimly.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya