Berita

Sidang putusan perkara etik Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Repro

Politik

Meski Tolak Putusan Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Kena Sanksi Teguran Lisan Akibat Curhat di Podcast

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tak membuat dirinya lepas dari jeratan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Majelis Kehormatan MK (MKMK) tetap menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada mantan Wakil Ketua MK itu.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.

Jimly menjelaskan, narasi ceramah Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan wawancara dalam tayangan podcast sebuah media massa nasional, terbukti melanggar etik.

Arief Hidayat juga terbukti melanggar etik pada masalah kebocoran informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan membiarkan budaya praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK. Khususnya dalam perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," tambahnya menegaskan.

Namun, Jimly memastikan sikap menolak Arief Hidayat dalam bentuk penyampaian dissenting opinion pada perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu, tidak termasuk pelanggaran etik.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," demikian Jimly.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya