Berita

Sidang putusan perkara etik Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Repro

Politik

Meski Tolak Putusan Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Kena Sanksi Teguran Lisan Akibat Curhat di Podcast

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tak membuat dirinya lepas dari jeratan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Majelis Kehormatan MK (MKMK) tetap menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada mantan Wakil Ketua MK itu.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.

Jimly menjelaskan, narasi ceramah Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan wawancara dalam tayangan podcast sebuah media massa nasional, terbukti melanggar etik.

Arief Hidayat juga terbukti melanggar etik pada masalah kebocoran informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan membiarkan budaya praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK. Khususnya dalam perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," tambahnya menegaskan.

Namun, Jimly memastikan sikap menolak Arief Hidayat dalam bentuk penyampaian dissenting opinion pada perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu, tidak termasuk pelanggaran etik.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," demikian Jimly.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya