Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Terbuka Selama Sidang Kasus Korupsi BTS, MAKI Minta Hakim Kabulkan JC Irwan Hermawan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 18:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim diminta mengabulkan pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, sebagai justice collaborator (JC) di kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam menanggapi sidang vonis yang akan digelar beberapa hari ke depan.

"Mestinya dikabulkan, nyatanya memang dia buka-bukaan dan membuka lebih besar, kan syaratnya itu kalau JC ngomong apa adanya, dan bila lebih besar dan terbukti kemudian membuka lebih besar. Kalau Irwan enggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK, sampai ke yang lain-lain?" kata Boyamin saat dihubungi redaksi, Selasa (7/11).


Bila nantinya JC Irwan tidak dikabulkan, Boyamin pun berharap kuasa hukum Irwan menempuh jalur banding melalui Pengadilan Tinggi (PT).

"Ya silakan banding kasasi, kan masih ada upaya setidaknya hakim akan melihat upaya (JC)," kata Boyamin.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah bekas Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G.

Uang-uang itu diberikan kepada sejumlah pihak. Di antaranya staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan, senilai Rp70 miliar.

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp75 miliar, untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar, dan Direktur PT Pertamina Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.

Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya