Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Terbuka Selama Sidang Kasus Korupsi BTS, MAKI Minta Hakim Kabulkan JC Irwan Hermawan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 18:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim diminta mengabulkan pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, sebagai justice collaborator (JC) di kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam menanggapi sidang vonis yang akan digelar beberapa hari ke depan.

"Mestinya dikabulkan, nyatanya memang dia buka-bukaan dan membuka lebih besar, kan syaratnya itu kalau JC ngomong apa adanya, dan bila lebih besar dan terbukti kemudian membuka lebih besar. Kalau Irwan enggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK, sampai ke yang lain-lain?" kata Boyamin saat dihubungi redaksi, Selasa (7/11).


Bila nantinya JC Irwan tidak dikabulkan, Boyamin pun berharap kuasa hukum Irwan menempuh jalur banding melalui Pengadilan Tinggi (PT).

"Ya silakan banding kasasi, kan masih ada upaya setidaknya hakim akan melihat upaya (JC)," kata Boyamin.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah bekas Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G.

Uang-uang itu diberikan kepada sejumlah pihak. Di antaranya staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan, senilai Rp70 miliar.

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp75 miliar, untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar, dan Direktur PT Pertamina Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.

Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya