Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Terbuka Selama Sidang Kasus Korupsi BTS, MAKI Minta Hakim Kabulkan JC Irwan Hermawan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 18:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim diminta mengabulkan pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, sebagai justice collaborator (JC) di kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam menanggapi sidang vonis yang akan digelar beberapa hari ke depan.

"Mestinya dikabulkan, nyatanya memang dia buka-bukaan dan membuka lebih besar, kan syaratnya itu kalau JC ngomong apa adanya, dan bila lebih besar dan terbukti kemudian membuka lebih besar. Kalau Irwan enggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK, sampai ke yang lain-lain?" kata Boyamin saat dihubungi redaksi, Selasa (7/11).


Bila nantinya JC Irwan tidak dikabulkan, Boyamin pun berharap kuasa hukum Irwan menempuh jalur banding melalui Pengadilan Tinggi (PT).

"Ya silakan banding kasasi, kan masih ada upaya setidaknya hakim akan melihat upaya (JC)," kata Boyamin.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah bekas Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G.

Uang-uang itu diberikan kepada sejumlah pihak. Di antaranya staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan, senilai Rp70 miliar.

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp75 miliar, untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar, dan Direktur PT Pertamina Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.

Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya