Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Terbuka Selama Sidang Kasus Korupsi BTS, MAKI Minta Hakim Kabulkan JC Irwan Hermawan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 18:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim diminta mengabulkan pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, sebagai justice collaborator (JC) di kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam menanggapi sidang vonis yang akan digelar beberapa hari ke depan.

"Mestinya dikabulkan, nyatanya memang dia buka-bukaan dan membuka lebih besar, kan syaratnya itu kalau JC ngomong apa adanya, dan bila lebih besar dan terbukti kemudian membuka lebih besar. Kalau Irwan enggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK, sampai ke yang lain-lain?" kata Boyamin saat dihubungi redaksi, Selasa (7/11).

Bila nantinya JC Irwan tidak dikabulkan, Boyamin pun berharap kuasa hukum Irwan menempuh jalur banding melalui Pengadilan Tinggi (PT).

"Ya silakan banding kasasi, kan masih ada upaya setidaknya hakim akan melihat upaya (JC)," kata Boyamin.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah bekas Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G.

Uang-uang itu diberikan kepada sejumlah pihak. Di antaranya staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan, senilai Rp70 miliar.

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp75 miliar, untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar, dan Direktur PT Pertamina Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.

Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya