Berita

Sidang putusan perkara etik 9 hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Rep

Politik

Meski Dissenting Opinion, Saldi Isra Kena Sanksi Etik Karena Biarkan Anwar Usman Terlibat Benturan Kepentingan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi etik juga dikenakan kepada Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. Meskipun dirinya termasuk salah satu hakim yang menolak putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa sore (7/11).

"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly, membacakan amar putusan.


Jimly memaparkan, Saldi Isra terbukti melanggar etik karena membiarkan Ketua MK, Anwar Usman, memutus perkara yang berpihak kepada seseorang. Sehingga terjadi benturan kepentingan dalam memutus perkara yang diajukan penggemar putra Presiden Joko Widodo yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Hakim terlapor bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90/2023," sambung Ketua MK pertama itu.

Jimly juga menyatakan, putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Saldi Isra ini, khusus terkait dissenting opinion yang disampaikan, tidak terbukti.

"Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku sepanjang terkait pendapat berbeda," sambungnya menegaskan. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya