Berita

Sidang putusan perkara etik 9 hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Rep

Politik

Meski Dissenting Opinion, Saldi Isra Kena Sanksi Etik Karena Biarkan Anwar Usman Terlibat Benturan Kepentingan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi etik juga dikenakan kepada Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. Meskipun dirinya termasuk salah satu hakim yang menolak putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa sore (7/11).

"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly, membacakan amar putusan.

Jimly memaparkan, Saldi Isra terbukti melanggar etik karena membiarkan Ketua MK, Anwar Usman, memutus perkara yang berpihak kepada seseorang. Sehingga terjadi benturan kepentingan dalam memutus perkara yang diajukan penggemar putra Presiden Joko Widodo yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Hakim terlapor bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90/2023," sambung Ketua MK pertama itu.

Jimly juga menyatakan, putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Saldi Isra ini, khusus terkait dissenting opinion yang disampaikan, tidak terbukti.

"Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku sepanjang terkait pendapat berbeda," sambungnya menegaskan. 

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Gali Potensi, Pemuda Diharapkan Raih Peluang Dunia Digital

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02

Pelaku Mutilasi di Jakut Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55

Mendagri Tugasi Ribka Haluk Urus Papua dan Bima Arya Dukcapil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51

Pendapatan Terus Merosot, Dropbox akan PHK 20 Persen Tenaga Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:42

Senator Jabar Ajak Stakholder Aktif Wujudkan Pilkada Berkualitas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:38

Maarten Paes Sabet Penghargaan Save of The Year di MLS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:27

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:24

Ini Detik-detik Mobil tvOne Diseruduk Truk di Tol Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:20

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Satu Frekuensi Menjaga Integritas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05

Xiaomi Luncurkan HyperOS 2, Sistem Operasi yang Dibanjiri Ai

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00

Selengkapnya