Berita

Sidang putusan perkara etik 9 hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Rep

Politik

Meski Dissenting Opinion, Saldi Isra Kena Sanksi Etik Karena Biarkan Anwar Usman Terlibat Benturan Kepentingan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi etik juga dikenakan kepada Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. Meskipun dirinya termasuk salah satu hakim yang menolak putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa sore (7/11).

"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly, membacakan amar putusan.

Jimly memaparkan, Saldi Isra terbukti melanggar etik karena membiarkan Ketua MK, Anwar Usman, memutus perkara yang berpihak kepada seseorang. Sehingga terjadi benturan kepentingan dalam memutus perkara yang diajukan penggemar putra Presiden Joko Widodo yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Hakim terlapor bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90/2023," sambung Ketua MK pertama itu.

Jimly juga menyatakan, putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Saldi Isra ini, khusus terkait dissenting opinion yang disampaikan, tidak terbukti.

"Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku sepanjang terkait pendapat berbeda," sambungnya menegaskan. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya