Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama jajaran saat merilis Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 untuk DPR RI/RMOL

Politik

Soal Profil Caleg, KPU Tak Bisa Buka ke Publik Kalau Tak Ada Izin Parpol

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa berbuat banyak soal keterbukaan profil atau daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg). Sebab, kewenangan itu menjadi hak prerogatif partai politik (parpol) atau caleg yang bersangkutan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya juga mesti mematuhi UU yang mengatur soal perlindungan data pribadi, sehingga harus mendapat persetujuan untuk membuka profil caleg kepada publik melalui laman resminya.

"Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT (daftar calon tetap), sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (7/11).

Dia menjabarkan, kebijakan KPU tersebut merujuk Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

"Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan," jelasnya.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU telah mendorong parpol dan caleg-calegnya agar memberikan informasi daftar riwayat hidup secara terbuka, melalui penerbitan surat imbauan.

"KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau profil caleg dalam DCT pada 4 November 2023, bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota," tutur Idham.

"Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT," sambung mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, kesempatan membuka profil caleg masih bisa dilakukan parpol sampai sebelum masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, yang jatuh pada 10 Februari 2024.

"KPU masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg dalam DCT mau mempublikasikan daftar riwayat hidupnya. Tentunya berupa izin tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik tersebut ke KPU," demikian Idham. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya