Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama jajaran saat merilis Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 untuk DPR RI/RMOL

Politik

Soal Profil Caleg, KPU Tak Bisa Buka ke Publik Kalau Tak Ada Izin Parpol

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa berbuat banyak soal keterbukaan profil atau daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg). Sebab, kewenangan itu menjadi hak prerogatif partai politik (parpol) atau caleg yang bersangkutan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya juga mesti mematuhi UU yang mengatur soal perlindungan data pribadi, sehingga harus mendapat persetujuan untuk membuka profil caleg kepada publik melalui laman resminya.

"Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT (daftar calon tetap), sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (7/11).

Dia menjabarkan, kebijakan KPU tersebut merujuk Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

"Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan," jelasnya.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU telah mendorong parpol dan caleg-calegnya agar memberikan informasi daftar riwayat hidup secara terbuka, melalui penerbitan surat imbauan.

"KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau profil caleg dalam DCT pada 4 November 2023, bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota," tutur Idham.

"Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT," sambung mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, kesempatan membuka profil caleg masih bisa dilakukan parpol sampai sebelum masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, yang jatuh pada 10 Februari 2024.

"KPU masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg dalam DCT mau mempublikasikan daftar riwayat hidupnya. Tentunya berupa izin tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik tersebut ke KPU," demikian Idham. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya