Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama jajaran saat merilis Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 untuk DPR RI/RMOL

Politik

Soal Profil Caleg, KPU Tak Bisa Buka ke Publik Kalau Tak Ada Izin Parpol

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa berbuat banyak soal keterbukaan profil atau daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg). Sebab, kewenangan itu menjadi hak prerogatif partai politik (parpol) atau caleg yang bersangkutan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya juga mesti mematuhi UU yang mengatur soal perlindungan data pribadi, sehingga harus mendapat persetujuan untuk membuka profil caleg kepada publik melalui laman resminya.

"Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT (daftar calon tetap), sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (7/11).


Dia menjabarkan, kebijakan KPU tersebut merujuk Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

"Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan," jelasnya.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU telah mendorong parpol dan caleg-calegnya agar memberikan informasi daftar riwayat hidup secara terbuka, melalui penerbitan surat imbauan.

"KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau profil caleg dalam DCT pada 4 November 2023, bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota," tutur Idham.

"Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT," sambung mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, kesempatan membuka profil caleg masih bisa dilakukan parpol sampai sebelum masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, yang jatuh pada 10 Februari 2024.

"KPU masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg dalam DCT mau mempublikasikan daftar riwayat hidupnya. Tentunya berupa izin tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik tersebut ke KPU," demikian Idham. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya