Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Kuasa Hukum Almas Yakin Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Putusan Hakim Konstitusi

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diyakini tidak akan mengubah keputusan hakim konstitusi tentang syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Diyakini Arif Sahudi, kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa selaku pemohon tentang persyaratan sebagai capres-cawapres di MK, Mahkamah Kehormatan MK bekerja sesuai koridor, yakni memeriksa dugaan pelanggaran etik.

"MKMK hanya mengadili soal kode etik atau perilaku hakim yang memutuskan permohonan gugatannya," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11).


Dia menyampaikan, putusan terkait perilaku hakim, biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan.

Dia mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar, yang terjerat kasus pidana korupsi. Tetapi, kasus pidana itu tidak membatalkan hasil putusannya di MK.

"Berdasar pengalaman, kasus Akil Mochtar bahkan masuk kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dia lakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang dia tetapkan," jelasnya.

Menurutnya, sebuah putusan, kalau sudah diputus, harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

"Namanya putusan sudah diputus, ya dianggap benar dan harus dilaksanakan, asasnya begitu," tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya