Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Net

Nusantara

Raperda Pajak dan Retribusi akan Pangkas Tumpang Tindih Kebijakan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 10:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai menggodok usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Kepala Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda itu diusulkan untuk memangkas kebijakan yang selama ini tumpang tindih yang ada di dalam 17 Perda mengenai pajak dan retribusi yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Raperda ini untuk menyederhanakan 17 Perda menjadi hanya satu Perda aja. Sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Pantas dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11).


Pantas menyampaikan, RDPU sebagai awalan dibahasnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melibatkan banyak pihak.

“Semua masukan akan didalami lebih jauh sesuai dengan apa yang menjadi kompetensi DPRD dalam konteks Raperda ini,” kata politikus PDIP ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sekaligus adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda ini akan menggantikan beberapa peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang ada saat ini dan harus sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024," kata Lusiana.

Konsekuensinya, kata Lusiana, apabila Raperda ini belum ditetapkan maka  Bapenda tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah.

"Kondisi itu tentunya akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak,” kata Lusiana.

Diketahui, setelah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan, maka 17 Perda terkait pajak akan dicabut.

Masing-masing yakni Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kemudian, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

Selanjutnya, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP), Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya