Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Net

Nusantara

Raperda Pajak dan Retribusi akan Pangkas Tumpang Tindih Kebijakan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 10:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai menggodok usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Kepala Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda itu diusulkan untuk memangkas kebijakan yang selama ini tumpang tindih yang ada di dalam 17 Perda mengenai pajak dan retribusi yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Raperda ini untuk menyederhanakan 17 Perda menjadi hanya satu Perda aja. Sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Pantas dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11).

Pantas menyampaikan, RDPU sebagai awalan dibahasnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melibatkan banyak pihak.

“Semua masukan akan didalami lebih jauh sesuai dengan apa yang menjadi kompetensi DPRD dalam konteks Raperda ini,” kata politikus PDIP ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sekaligus adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda ini akan menggantikan beberapa peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang ada saat ini dan harus sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024," kata Lusiana.

Konsekuensinya, kata Lusiana, apabila Raperda ini belum ditetapkan maka  Bapenda tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah.

"Kondisi itu tentunya akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak,” kata Lusiana.

Diketahui, setelah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan, maka 17 Perda terkait pajak akan dicabut.

Masing-masing yakni Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kemudian, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

Selanjutnya, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP), Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya