Berita

Achsanul Qosasi/Net

Hukum

Kejagung Periksa Sopir, Ajudan, dan Sekretaris Achsanul Qosasi

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 09:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung memeriksa orang terdekat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi (AQ), dalam penuntasan pengusutan dugaan korupsi kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, mengatakan, ada beberapa saksi di luar keluarga Achsanul yang dipanggil.

"Pertama I selaku sopir tersangka AQ, kedua YG selaku sekretaris tersangka AQ, ketiga RI selaku ajudan tersangka AQ," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Selasa (7/11).


Selain tiga orang terdekat Achsanul, penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga orang lainnya yakni EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat, dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka Sadikin Rusli.

Sadikin sendiri diduga terbukti melawan hukum dan berperan sebagai perantara saweran dalam proyek BTS Kominfo ke berbagai pihak, sebesar Rp40 miliar.

Uang tersebut merupakan uang yang berasal dari Irwan Hermawan, dan Windi Purnama untuk menutupi kasus korupsi BTS Kominfo.

Belakangan diketahui bahwa uang tersebut diterima Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel.

Kejagung pun sudah menetapkan Achsanul dan Sadikin sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya