Berita

Achsanul Qosasi/Net

Hukum

Kejagung Periksa Sopir, Ajudan, dan Sekretaris Achsanul Qosasi

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 09:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung memeriksa orang terdekat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi (AQ), dalam penuntasan pengusutan dugaan korupsi kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, mengatakan, ada beberapa saksi di luar keluarga Achsanul yang dipanggil.

"Pertama I selaku sopir tersangka AQ, kedua YG selaku sekretaris tersangka AQ, ketiga RI selaku ajudan tersangka AQ," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Selasa (7/11).


Selain tiga orang terdekat Achsanul, penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga orang lainnya yakni EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat, dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka Sadikin Rusli.

Sadikin sendiri diduga terbukti melawan hukum dan berperan sebagai perantara saweran dalam proyek BTS Kominfo ke berbagai pihak, sebesar Rp40 miliar.

Uang tersebut merupakan uang yang berasal dari Irwan Hermawan, dan Windi Purnama untuk menutupi kasus korupsi BTS Kominfo.

Belakangan diketahui bahwa uang tersebut diterima Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel.

Kejagung pun sudah menetapkan Achsanul dan Sadikin sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya