Berita

Achsanul Qosasi/Net

Hukum

Kejagung Periksa Sopir, Ajudan, dan Sekretaris Achsanul Qosasi

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 09:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung memeriksa orang terdekat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi (AQ), dalam penuntasan pengusutan dugaan korupsi kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, mengatakan, ada beberapa saksi di luar keluarga Achsanul yang dipanggil.

"Pertama I selaku sopir tersangka AQ, kedua YG selaku sekretaris tersangka AQ, ketiga RI selaku ajudan tersangka AQ," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Selasa (7/11).

Selain tiga orang terdekat Achsanul, penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga orang lainnya yakni EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat, dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka Sadikin Rusli.

Sadikin sendiri diduga terbukti melawan hukum dan berperan sebagai perantara saweran dalam proyek BTS Kominfo ke berbagai pihak, sebesar Rp40 miliar.

Uang tersebut merupakan uang yang berasal dari Irwan Hermawan, dan Windi Purnama untuk menutupi kasus korupsi BTS Kominfo.

Belakangan diketahui bahwa uang tersebut diterima Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel.

Kejagung pun sudah menetapkan Achsanul dan Sadikin sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

UPDATE

Jelang Long Weekend, IHSG Ditutup Cerah ke Level 7.222

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:01

Prabowo Pastikan Tidak Anti Kritik, asal Objektif

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:41

Sahroni Sayangkan Pengusiran Warga Kampung Bayam

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:24

Libur Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:01

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Caleg Terpilih DPRD Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:22

Bukan Anak Pejabat, Pegi Perong Ternyata Cuma Kuli Bangunan

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:08

Tak Didampingi Armuji saat Silaturahmi ke Golkar Surabaya, Ini Alasan Eri Cahyadi

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:49

Emak-emak Pedagang Pasar di Tegal Dukung Sudaryono

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:35

Dapat 3 Kali Makan Sehari, Katering Jemaah di Tanah Suci Disiapkan 78 Dapur

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya