Berita

Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98, Sangap Surbakti/Net

Politik

Sangap Surbakti: Keputusan MK, Jalan Kaum Muda Raih Mimpi Membangun Indonesia

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 08:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, seharusnya bisa diterima semua pihak. Pasalnya, keputusan itu membuka peluang anak muda dengan pengalaman kepemimpinan, maju di Pilpres 2024.

Begitu dikatakan Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98, Sangap Surbakti, menanggapi masih hangatnya putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres tidak berusia 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

"Keputusan Hakim MK yang memperbolehkan siapapun berkompetisi di pilpres dengan syarat memiliki pengalaman memimpin daerah tentunya melalui pertimbangan yang matang," kata Sangap kepada wartawan, Selasa (7/11).


Menurutnya, pengalaman sebagai kepala daerah bagi anak muda, membuka peluang untuk mengimplementasikan program-programnya ke skala yang lebih besar.

Saat disinggung bahwa keputusan MK itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang notabenenya adalah anak sulung Presiden RI, Joko Widodo, Sangap tidak mau terlibat perdebatan itu.

Dia lebih memilih berprasangka baik, bahwa keputusan MK sudah dipertimbangkan dengan matang dan menjadi pintu masuk bagi kaum muda untuk memegang kepemimpinan nasional.

"Karena, gagasan dan ide anak muda dalam membuat suatu perubahan bagi bangsa selama ini terhalang oleh syarat usia, sehingga sampai sekarang ini keinginan kaum muda mewujudkan Indonesia menjadi negara yang besar masih menjadi mimpi," tuturnya.

"Oleh karena itu, keputusan MK itu dapat mewujudkan mimpi kaum muda terhadap Indonesia yang maju dapat terimplementasi," pungkas aktivis Forum Kota (Forkot) itu.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya