Berita

Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98, Sangap Surbakti/Net

Politik

Sangap Surbakti: Keputusan MK, Jalan Kaum Muda Raih Mimpi Membangun Indonesia

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 08:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, seharusnya bisa diterima semua pihak. Pasalnya, keputusan itu membuka peluang anak muda dengan pengalaman kepemimpinan, maju di Pilpres 2024.

Begitu dikatakan Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98, Sangap Surbakti, menanggapi masih hangatnya putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres tidak berusia 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

"Keputusan Hakim MK yang memperbolehkan siapapun berkompetisi di pilpres dengan syarat memiliki pengalaman memimpin daerah tentunya melalui pertimbangan yang matang," kata Sangap kepada wartawan, Selasa (7/11).


Menurutnya, pengalaman sebagai kepala daerah bagi anak muda, membuka peluang untuk mengimplementasikan program-programnya ke skala yang lebih besar.

Saat disinggung bahwa keputusan MK itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang notabenenya adalah anak sulung Presiden RI, Joko Widodo, Sangap tidak mau terlibat perdebatan itu.

Dia lebih memilih berprasangka baik, bahwa keputusan MK sudah dipertimbangkan dengan matang dan menjadi pintu masuk bagi kaum muda untuk memegang kepemimpinan nasional.

"Karena, gagasan dan ide anak muda dalam membuat suatu perubahan bagi bangsa selama ini terhalang oleh syarat usia, sehingga sampai sekarang ini keinginan kaum muda mewujudkan Indonesia menjadi negara yang besar masih menjadi mimpi," tuturnya.

"Oleh karena itu, keputusan MK itu dapat mewujudkan mimpi kaum muda terhadap Indonesia yang maju dapat terimplementasi," pungkas aktivis Forum Kota (Forkot) itu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya