Berita

Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98, Sangap Surbakti/Net

Politik

Sangap Surbakti: Keputusan MK, Jalan Kaum Muda Raih Mimpi Membangun Indonesia

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 08:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, seharusnya bisa diterima semua pihak. Pasalnya, keputusan itu membuka peluang anak muda dengan pengalaman kepemimpinan, maju di Pilpres 2024.

Begitu dikatakan Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98, Sangap Surbakti, menanggapi masih hangatnya putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres tidak berusia 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

"Keputusan Hakim MK yang memperbolehkan siapapun berkompetisi di pilpres dengan syarat memiliki pengalaman memimpin daerah tentunya melalui pertimbangan yang matang," kata Sangap kepada wartawan, Selasa (7/11).


Menurutnya, pengalaman sebagai kepala daerah bagi anak muda, membuka peluang untuk mengimplementasikan program-programnya ke skala yang lebih besar.

Saat disinggung bahwa keputusan MK itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang notabenenya adalah anak sulung Presiden RI, Joko Widodo, Sangap tidak mau terlibat perdebatan itu.

Dia lebih memilih berprasangka baik, bahwa keputusan MK sudah dipertimbangkan dengan matang dan menjadi pintu masuk bagi kaum muda untuk memegang kepemimpinan nasional.

"Karena, gagasan dan ide anak muda dalam membuat suatu perubahan bagi bangsa selama ini terhalang oleh syarat usia, sehingga sampai sekarang ini keinginan kaum muda mewujudkan Indonesia menjadi negara yang besar masih menjadi mimpi," tuturnya.

"Oleh karena itu, keputusan MK itu dapat mewujudkan mimpi kaum muda terhadap Indonesia yang maju dapat terimplementasi," pungkas aktivis Forum Kota (Forkot) itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya