Berita

Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98, Sangap Surbakti/Net

Politik

Sangap Surbakti: Keputusan MK, Jalan Kaum Muda Raih Mimpi Membangun Indonesia

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 08:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, seharusnya bisa diterima semua pihak. Pasalnya, keputusan itu membuka peluang anak muda dengan pengalaman kepemimpinan, maju di Pilpres 2024.

Begitu dikatakan Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98, Sangap Surbakti, menanggapi masih hangatnya putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres tidak berusia 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

"Keputusan Hakim MK yang memperbolehkan siapapun berkompetisi di pilpres dengan syarat memiliki pengalaman memimpin daerah tentunya melalui pertimbangan yang matang," kata Sangap kepada wartawan, Selasa (7/11).


Menurutnya, pengalaman sebagai kepala daerah bagi anak muda, membuka peluang untuk mengimplementasikan program-programnya ke skala yang lebih besar.

Saat disinggung bahwa keputusan MK itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang notabenenya adalah anak sulung Presiden RI, Joko Widodo, Sangap tidak mau terlibat perdebatan itu.

Dia lebih memilih berprasangka baik, bahwa keputusan MK sudah dipertimbangkan dengan matang dan menjadi pintu masuk bagi kaum muda untuk memegang kepemimpinan nasional.

"Karena, gagasan dan ide anak muda dalam membuat suatu perubahan bagi bangsa selama ini terhalang oleh syarat usia, sehingga sampai sekarang ini keinginan kaum muda mewujudkan Indonesia menjadi negara yang besar masih menjadi mimpi," tuturnya.

"Oleh karena itu, keputusan MK itu dapat mewujudkan mimpi kaum muda terhadap Indonesia yang maju dapat terimplementasi," pungkas aktivis Forum Kota (Forkot) itu.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya