Berita

Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti/RMOL

Politik

Aktivis 98 Ingatkan Profesor Jimly Fokus Substansi Tugas MKMK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak perlu "genit" dalam memproses aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman, berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan itu, berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang memutuskan boleh tidak berusia 40 tahun selama pernah terpilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Terkait aduan, Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti, mengatakan, supaya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie fokus pada tugas pokok dan tidak banyak melempar wacana putusan MKMK.

Misalnya, kata Sangap, Jimly sempat mengutarakan ke publik, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK. Menurutnya, pernyataan itu terkesan asal bunyi.

"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," ucap Sangap kepada wartawan, Selasa (7/12).

Kata Sangap, sebagai Ketua MKMK seharusnya Jimly tidak bergenit ria apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya.

"Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," katanya

Sangap yang berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, menekankan bahwa substansi dari keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly hanya menyangkut etik para hakim MK.

"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," demikian Sangap.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya