Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ini Daftar 34 Pemda yang Peroleh Insentif Fiskal Periode Tiga Sebesar Rp 340 Miliar

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keberhasilan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengendalikan inflasi telah diapresiasi oleh Kementerian Keuangan yang telah menggelontorkan insentif fiskal periode tiga pada Senin (6/11).

Insentif tersebut diberikan untuk 34 pemerintah daerah (Pemda) yang berprestasi, di antaranya tiga provinsi, enam kota dan 25 kabupaten dengan total Rp 340 miliar.

“Tahun ini telah diberikan dua kali insentif fiskal terkait pengendalian inflasi daerah dengan total Rp 660 miliar. Dan pada periode III ini atau terakhir di 2023 ini, alokasi yang diberikan adalah Rp 340 miliar,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, dalam Rakor Pengendalian Inflasi.

Luky menjelaskan dari total Rp 340 miliar, alokasi insentif tertinggi sebesar Rp 11,9 miliar dan terendah Rp 8,6 miliar untuk Pemda, yang diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja daerah.

Pemda penerima insentif fiskal pengendalian inflasi di antaranya Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Barat.

Di tingkat Kota adalah Kota Subulussalam, Tidore Kepulauan, Sibolga, Banjarbaru, Pagar Alam, dan Singkawang.

Kemudian tingkat kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Morotai, Bangka Selatan, Kutai Kartanegara, Morowali, Paser, Sorong Selatan, Pohuwato, Banggai, Luwu, Bualemo, Bulungan, Aceh Singkil, Sumbawa Barat, dan Pulang Pisau.

Selanjutnya, Minahasa Utara, Supiori, Minahasa Selatan, Tabalong, Parigi Moutong, Bandung, Landak, Lamongan, Bolaang Mongondow, Banyuwangi, dan Pasaman.

Menurut Luky, pemberian insentif tersebut didasarkan dengan tiga kategori penilaian, yaitu pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, hingga percepatan realisasi belanja guna mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Dari penilaian tersebut, penerima insentif fiskal disebut cenderung berubah, di mana tidak ada daerah yang menerima 3 periode insentif berturut-turut.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya