Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ini Daftar 34 Pemda yang Peroleh Insentif Fiskal Periode Tiga Sebesar Rp 340 Miliar

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keberhasilan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengendalikan inflasi telah diapresiasi oleh Kementerian Keuangan yang telah menggelontorkan insentif fiskal periode tiga pada Senin (6/11).

Insentif tersebut diberikan untuk 34 pemerintah daerah (Pemda) yang berprestasi, di antaranya tiga provinsi, enam kota dan 25 kabupaten dengan total Rp 340 miliar.

“Tahun ini telah diberikan dua kali insentif fiskal terkait pengendalian inflasi daerah dengan total Rp 660 miliar. Dan pada periode III ini atau terakhir di 2023 ini, alokasi yang diberikan adalah Rp 340 miliar,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, dalam Rakor Pengendalian Inflasi.


Luky menjelaskan dari total Rp 340 miliar, alokasi insentif tertinggi sebesar Rp 11,9 miliar dan terendah Rp 8,6 miliar untuk Pemda, yang diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja daerah.

Pemda penerima insentif fiskal pengendalian inflasi di antaranya Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Barat.

Di tingkat Kota adalah Kota Subulussalam, Tidore Kepulauan, Sibolga, Banjarbaru, Pagar Alam, dan Singkawang.

Kemudian tingkat kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Morotai, Bangka Selatan, Kutai Kartanegara, Morowali, Paser, Sorong Selatan, Pohuwato, Banggai, Luwu, Bualemo, Bulungan, Aceh Singkil, Sumbawa Barat, dan Pulang Pisau.

Selanjutnya, Minahasa Utara, Supiori, Minahasa Selatan, Tabalong, Parigi Moutong, Bandung, Landak, Lamongan, Bolaang Mongondow, Banyuwangi, dan Pasaman.

Menurut Luky, pemberian insentif tersebut didasarkan dengan tiga kategori penilaian, yaitu pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, hingga percepatan realisasi belanja guna mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Dari penilaian tersebut, penerima insentif fiskal disebut cenderung berubah, di mana tidak ada daerah yang menerima 3 periode insentif berturut-turut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya