Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTSÂ Kominfo/RMOL
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTSÂ Kominfo/RMOL
Hal itu mengemuka pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/11), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
"Pada fakta persidangan juga disampaikan, bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal itu diamini JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya, bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi," kata Galumbang, saat membacakan pledoi.
Populer
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15
UPDATE
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16