Berita

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Hukum

Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Mengaku Tak Terima Uang

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku keberatan dijerat pasal pencucian uang, terlebih dia mengklaim tidak menerima uang alias tidak menikmati uang korupsi.

Hal itu mengemuka pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/11), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan, bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal itu diamini JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya, bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi," kata Galumbang, saat membacakan pledoi.


Tak hanya itu, dia juga membantah kesaksian pihak swasta lain yang menuding dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat rapat direksi.

"Bahkan saksi Bramudija Hadinoto (Direktur Corporate Service Lintasarta) tidak mengetahui komitmen fee itu, sehingga bertentangan dengan keterangan saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee telah dibahas di rapat direksi," kata Galumbang.

Dia juga merespon soal uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Galumbang mengatakan uang itu bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan Bakti.

Dalam kasus ini, Galumbang yang juga mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), dituntut 15 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana penjara selama 15 tahun," tegas jaksa.

Galumbang juga didenda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya