Berita

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Hukum

Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Mengaku Tak Terima Uang

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku keberatan dijerat pasal pencucian uang, terlebih dia mengklaim tidak menerima uang alias tidak menikmati uang korupsi.

Hal itu mengemuka pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/11), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan, bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal itu diamini JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya, bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi," kata Galumbang, saat membacakan pledoi.


Tak hanya itu, dia juga membantah kesaksian pihak swasta lain yang menuding dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat rapat direksi.

"Bahkan saksi Bramudija Hadinoto (Direktur Corporate Service Lintasarta) tidak mengetahui komitmen fee itu, sehingga bertentangan dengan keterangan saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee telah dibahas di rapat direksi," kata Galumbang.

Dia juga merespon soal uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Galumbang mengatakan uang itu bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan Bakti.

Dalam kasus ini, Galumbang yang juga mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), dituntut 15 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana penjara selama 15 tahun," tegas jaksa.

Galumbang juga didenda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya