Berita

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Hukum

Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Mengaku Tak Terima Uang

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku keberatan dijerat pasal pencucian uang, terlebih dia mengklaim tidak menerima uang alias tidak menikmati uang korupsi.

Hal itu mengemuka pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/11), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan, bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal itu diamini JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya, bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi," kata Galumbang, saat membacakan pledoi.

Tak hanya itu, dia juga membantah kesaksian pihak swasta lain yang menuding dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat rapat direksi.

"Bahkan saksi Bramudija Hadinoto (Direktur Corporate Service Lintasarta) tidak mengetahui komitmen fee itu, sehingga bertentangan dengan keterangan saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee telah dibahas di rapat direksi," kata Galumbang.

Dia juga merespon soal uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Galumbang mengatakan uang itu bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan Bakti.

Dalam kasus ini, Galumbang yang juga mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), dituntut 15 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana penjara selama 15 tahun," tegas jaksa.

Galumbang juga didenda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya