Berita

Konferensi pers penahanan satu tersangka baru kasus suap proyek perkeretaapian/RMOL

Hukum

KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian, Satu Langsung Ditahan

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 21:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengumumkan 10 tersangka, yakni Dion Renata Sugiarto (DIN, Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (MUH, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma DF), Yoseph Ibrahim (YOS, Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti), dan Parjono (PAR, VP PT KA Manajemen Properti).

Selanjutnya Harno Trimadi (HNO, Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (BEN, Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (PTU, Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (AFF, PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (FAD, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH, PPK BTP Jabagbar).


"Dari proses penyidikan perkara dengan tersangka SPH dkk, penyidik menemukan peran pihak lain yang diduga turut serta memberi suap, khususnya pada SPH selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023," kata Johanis, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).

Sehingga, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan perkara, disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua tersangka.

Keduanya adalah Asta Danika (AD, Direktur PT Bhakti Karya Utama), dan Zulfikar Fahmi (ZF, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera).

"Penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023, di Rutan KPK," kata Johanis.

Sedangkan tersangka Zulfikar Fahmi diminta kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.

Johanis pun membeberkan konstruksi perkara. Sebagai salah satu rekanan swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub, Asta dan Zulfikar ingin dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek yang akan diadakan Kemenhub, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

"Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF mendekati SPH yang saat itu menjabat PPK paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur pada 2023-2024," papanya.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho Pirjani Hutabarat, di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur pada 2023-2024, dengan nilai Rp41,1 miliar.

Langkah Syntho itu untuk mengkondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Harno.

"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH, agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank," tutur Johanis, dengan besaran yang diserahkan Asta dan Zulfikar sekitar Rp935 juta.

Atas perbuatannya, Asta dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya