Berita

Konferensi pers penahanan satu tersangka baru kasus suap proyek perkeretaapian/RMOL

Hukum

KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian, Satu Langsung Ditahan

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 21:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengumumkan 10 tersangka, yakni Dion Renata Sugiarto (DIN, Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (MUH, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma DF), Yoseph Ibrahim (YOS, Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti), dan Parjono (PAR, VP PT KA Manajemen Properti).

Selanjutnya Harno Trimadi (HNO, Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (BEN, Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (PTU, Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (AFF, PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (FAD, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH, PPK BTP Jabagbar).


"Dari proses penyidikan perkara dengan tersangka SPH dkk, penyidik menemukan peran pihak lain yang diduga turut serta memberi suap, khususnya pada SPH selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023," kata Johanis, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).

Sehingga, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan perkara, disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua tersangka.

Keduanya adalah Asta Danika (AD, Direktur PT Bhakti Karya Utama), dan Zulfikar Fahmi (ZF, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera).

"Penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023, di Rutan KPK," kata Johanis.

Sedangkan tersangka Zulfikar Fahmi diminta kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.

Johanis pun membeberkan konstruksi perkara. Sebagai salah satu rekanan swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub, Asta dan Zulfikar ingin dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek yang akan diadakan Kemenhub, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

"Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF mendekati SPH yang saat itu menjabat PPK paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur pada 2023-2024," papanya.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho Pirjani Hutabarat, di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur pada 2023-2024, dengan nilai Rp41,1 miliar.

Langkah Syntho itu untuk mengkondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Harno.

"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH, agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank," tutur Johanis, dengan besaran yang diserahkan Asta dan Zulfikar sekitar Rp935 juta.

Atas perbuatannya, Asta dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya