Berita

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat hendak sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL

Hukum

Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Mario Dandy di Sidang Rafael Alun Trisambodo

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, akan dihadirkan di persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perpajakan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (6/11), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan dua orang anak terdakwa Rafael sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini, untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/11).


Saksi-saksi yang bakal dihadirkan, yakni putra terdakwa Rafael, Mario Dandy; putri terdakwa Rafael, Angelina Embun Prasasya; dan Ikhfa Fauziah selaku accounting Bilik Kopi Equity.

Dalam perkara ini, terdakwa Rafael Alun didakwa dengan tiga dakwaan.

Dakwaan Kesatu, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie selaku istri terdakwa sekaligus selaku Komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri antara waktu 2002-2013 menerima gratifikasi seluruhnya Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar) dari para wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dakwaan Kedua, pada periode 2003-2010, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie menempatkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke penyedia jasa keuangan.

Yakni, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta yang ditransfer ke Bank BTN, dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo di Bank Mandiri, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Bank Mandiri atas nama Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882, serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan.

Sehingga pada dakwaan Kedua ini, Rafael bersama-sama istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) sebagaimana dakwaan Kesatu dan penerimaan lainnya sebesar Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sehingga, nilai TPPU Rafael periode 2002-2010 senilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).

Dakwaan Ketiga, Rafael bersama-sama Ernie pada periode 2011-2023 melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Di mana pada dakwaan Ketiga ini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dan penerimaan lainnya berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp23.636.932.660,33 (Rp23,6 miliar) dengan kurs Rp11.264,45, dan 937.900 dolar AS atau setara sekitar Rp14.284.029.420 (Rp14,2 miliar) dengan kurs Rp15.229,80, dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar). Totalnya, sebesar Rp64.021.599.608.3 (Rp64 miliar).

Dengan demikian, total nilai TPPU Rafael yang berasal dari gratifikasi dan penerimaan lainnya keseluruhannya sekitar Rp100.850.425.490 (Rp100,8 miliar).

Akibat perbuatannya, Rafael didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, didakwa dengan dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Lalu, didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya