Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie/Ist

Hukum

Masyarakat Diminta Mengawal, LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tegas dan jelas, serta tidak menyimpang, dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terutama atas terlapor Anwar Usman sebagai ketua MK.

“Bila ketua MKMK menyatakan telah terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan harus jelas dan tegas, dan seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable, yang implikasinya, pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai Cawapres,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, melalui rilis, Minggu (4/11).

Menurut Hariri, putusan MK merupakan putusan lembaga yudikatif, bukan putusan Anwar Usman pribadi. Ketika Anwar Usman tandatangan sebagai ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK, dan putusan MK ini juga tidak sah dan batal demi hukum, karena oleh MKMK dinilai terbukti ada pelanggaran etika.


“Putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK, menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 21 UU No 28 Thn 1999 tentang nepotisme. Karena itu LSAK segera melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada kejaksaan dan atau KPK, agar menyelidiki hal itu,” imbuhnya.

Bila penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat membuktikan terdapat nepotisme, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar  dan paling sedikit Rp200 juta.

“Selain itu, implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah, DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU harus ditunda sampai penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seiring dengan itu, KPU juga harus segera bersikap, bahwa pencalonan Gibran sebagai Cawapres batal demi hukum,” tegasnya.

Sebab itu, kata dia, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan.

"Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya