Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie/Ist

Hukum

Masyarakat Diminta Mengawal, LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tegas dan jelas, serta tidak menyimpang, dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terutama atas terlapor Anwar Usman sebagai ketua MK.

“Bila ketua MKMK menyatakan telah terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan harus jelas dan tegas, dan seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable, yang implikasinya, pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai Cawapres,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, melalui rilis, Minggu (4/11).

Menurut Hariri, putusan MK merupakan putusan lembaga yudikatif, bukan putusan Anwar Usman pribadi. Ketika Anwar Usman tandatangan sebagai ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK, dan putusan MK ini juga tidak sah dan batal demi hukum, karena oleh MKMK dinilai terbukti ada pelanggaran etika.


“Putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK, menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 21 UU No 28 Thn 1999 tentang nepotisme. Karena itu LSAK segera melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada kejaksaan dan atau KPK, agar menyelidiki hal itu,” imbuhnya.

Bila penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat membuktikan terdapat nepotisme, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar  dan paling sedikit Rp200 juta.

“Selain itu, implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah, DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU harus ditunda sampai penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seiring dengan itu, KPU juga harus segera bersikap, bahwa pencalonan Gibran sebagai Cawapres batal demi hukum,” tegasnya.

Sebab itu, kata dia, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan.

"Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya