Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie/Ist

Hukum

Masyarakat Diminta Mengawal, LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tegas dan jelas, serta tidak menyimpang, dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terutama atas terlapor Anwar Usman sebagai ketua MK.

“Bila ketua MKMK menyatakan telah terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan harus jelas dan tegas, dan seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable, yang implikasinya, pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai Cawapres,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, melalui rilis, Minggu (4/11).

Menurut Hariri, putusan MK merupakan putusan lembaga yudikatif, bukan putusan Anwar Usman pribadi. Ketika Anwar Usman tandatangan sebagai ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK, dan putusan MK ini juga tidak sah dan batal demi hukum, karena oleh MKMK dinilai terbukti ada pelanggaran etika.


“Putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK, menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 21 UU No 28 Thn 1999 tentang nepotisme. Karena itu LSAK segera melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada kejaksaan dan atau KPK, agar menyelidiki hal itu,” imbuhnya.

Bila penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat membuktikan terdapat nepotisme, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar  dan paling sedikit Rp200 juta.

“Selain itu, implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah, DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU harus ditunda sampai penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seiring dengan itu, KPU juga harus segera bersikap, bahwa pencalonan Gibran sebagai Cawapres batal demi hukum,” tegasnya.

Sebab itu, kata dia, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan.

"Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” tutupnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya