Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie/Ist

Hukum

Masyarakat Diminta Mengawal, LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tegas dan jelas, serta tidak menyimpang, dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terutama atas terlapor Anwar Usman sebagai ketua MK.

“Bila ketua MKMK menyatakan telah terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan harus jelas dan tegas, dan seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable, yang implikasinya, pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai Cawapres,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, melalui rilis, Minggu (4/11).

Menurut Hariri, putusan MK merupakan putusan lembaga yudikatif, bukan putusan Anwar Usman pribadi. Ketika Anwar Usman tandatangan sebagai ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK, dan putusan MK ini juga tidak sah dan batal demi hukum, karena oleh MKMK dinilai terbukti ada pelanggaran etika.

“Putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK, menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 21 UU No 28 Thn 1999 tentang nepotisme. Karena itu LSAK segera melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada kejaksaan dan atau KPK, agar menyelidiki hal itu,” imbuhnya.

Bila penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat membuktikan terdapat nepotisme, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar  dan paling sedikit Rp200 juta.

“Selain itu, implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah, DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU harus ditunda sampai penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seiring dengan itu, KPU juga harus segera bersikap, bahwa pencalonan Gibran sebagai Cawapres batal demi hukum,” tegasnya.

Sebab itu, kata dia, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan.

"Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya