Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie/Ist

Hukum

Masyarakat Diminta Mengawal, LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tegas dan jelas, serta tidak menyimpang, dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terutama atas terlapor Anwar Usman sebagai ketua MK.

“Bila ketua MKMK menyatakan telah terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan harus jelas dan tegas, dan seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable, yang implikasinya, pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai Cawapres,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, melalui rilis, Minggu (4/11).

Menurut Hariri, putusan MK merupakan putusan lembaga yudikatif, bukan putusan Anwar Usman pribadi. Ketika Anwar Usman tandatangan sebagai ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK, dan putusan MK ini juga tidak sah dan batal demi hukum, karena oleh MKMK dinilai terbukti ada pelanggaran etika.


“Putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK, menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 21 UU No 28 Thn 1999 tentang nepotisme. Karena itu LSAK segera melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada kejaksaan dan atau KPK, agar menyelidiki hal itu,” imbuhnya.

Bila penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat membuktikan terdapat nepotisme, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar  dan paling sedikit Rp200 juta.

“Selain itu, implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah, DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU harus ditunda sampai penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seiring dengan itu, KPU juga harus segera bersikap, bahwa pencalonan Gibran sebagai Cawapres batal demi hukum,” tegasnya.

Sebab itu, kata dia, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan.

"Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya