Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Hadir di Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 18:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima, besok Senin (6/11), tim Biro Hukum KPK hadir pada sidang praperadilan dimaksud," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (5/11).

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL dkk, telah mematuhi semua hukum acara pidana maupun ketentuan lain yang terkait.

"Maka kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya ditolak," pungkas Ali.

Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (11/10), dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementan.

Dalam petitumnya, SYL meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

SYL juga meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK serta status tersangka SYL tidak sah dan batal demi hukum.

Seperti diketahui, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Tersangka lainnya, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, terlebih dulu ditahan, sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang itu berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan paksaan dan ancaman akan dimutasi, jika tidak menyetor uang yang diminta, sebesar 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem, dengan nilai miliaran rupiah.

Penerimaan uang digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan uang lain oleh SYL bersama Kasdi dan Hatta, serta sejumlah pejabat di Kementan, untuk ibadah umroh dengan nilai miliaran rupiah.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Jupiter Protes Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang: Nasib UMKM Makin Ambyar

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:02

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan

Senin, 29 Juli 2024 | 10:05

Emas Antam Naik Lagi, Termurah Dibanderol Rp751 Ribu

Senin, 29 Juli 2024 | 09:49

Iran Kecam Penutupan Pusat Keislaman di Jerman

Senin, 29 Juli 2024 | 09:35

Bocoran Terbaru iPhone 17 Slim, Hanya Dibekali Satu Kamera Belakang

Senin, 29 Juli 2024 | 09:27

PAN Ingatkan Muhammadiyah Hati-hati Kelola Tambang

Senin, 29 Juli 2024 | 09:16

Siapa Sebenarnya Pelaku Pembantaian Golan, Israel atau Hizbullah?

Senin, 29 Juli 2024 | 09:15

Di Tengah Skandal Bapanas-Bulog, Pakar Ingatkan Dampak Stok Beras Terhadap Harga Pasar

Senin, 29 Juli 2024 | 09:07

PBNU Perlu Lupakan PKB

Senin, 29 Juli 2024 | 09:04

Tersandung Skandal Drone Mata-mata di Olimpiade Paris 2024, Pelatih Timnas Kanada Minta Maaf

Senin, 29 Juli 2024 | 08:52

IHSG Diproyeksi Menguat Dipicu Indeks Global

Senin, 29 Juli 2024 | 08:40

Selengkapnya