Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Hadir di Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 18:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima, besok Senin (6/11), tim Biro Hukum KPK hadir pada sidang praperadilan dimaksud," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (5/11).

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL dkk, telah mematuhi semua hukum acara pidana maupun ketentuan lain yang terkait.


"Maka kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya ditolak," pungkas Ali.

Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (11/10), dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementan.

Dalam petitumnya, SYL meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

SYL juga meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK serta status tersangka SYL tidak sah dan batal demi hukum.

Seperti diketahui, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Tersangka lainnya, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, terlebih dulu ditahan, sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang itu berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan paksaan dan ancaman akan dimutasi, jika tidak menyetor uang yang diminta, sebesar 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem, dengan nilai miliaran rupiah.

Penerimaan uang digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan uang lain oleh SYL bersama Kasdi dan Hatta, serta sejumlah pejabat di Kementan, untuk ibadah umroh dengan nilai miliaran rupiah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya