Berita

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar: UU MK Tak Mengatur Sidang Ulang Jika Anwar Usman Terbukti Langgar Etik

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sidang ulang perkara uji materiil undang-undang ternyata tidak diatur dalam UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ada hakim konstitusi yang memutus suatu perkara terbukti melanggar konflik kepentingan.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan, ada ketidaktepatan persepsi sejumlah pihak yang menganggap hasil peradilan etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat mengubah putusan suatu perkara pengujian undang-undang.

Sebabnya, argumentasi yang dibangun atas persepsi tersebut hanya mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara, ketentuan lebih lanjut terhadap pembuktian pelanggaran konflik kepentingan tidak diatur.


"Saya berpendapat, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait pranata tersebut, oleh karena mekanisme teknis terkait dengan bagaimana MK mengadili ulang perkara yang terkategori terdapat pelanggaran prosedur mengadili oleh karena terdapat dugaan 'conflict of interest'," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).

Fahri memaparkan, bunyi Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman hanya memuat aturan terkait kewajiban hakim dan panitera mengundurkan diri persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Dia juga menyebutkan, bunyi Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman hanya menyatakan dampak dari pelanggaran konflik kepentingan yang terbukti, yaitu tidak sahnya suatu putusan perkara yang diputus hakim terlanggar, serta sanksi apa yang dijatuhi terhadapnya.

"UU MK tidak mengatur jalan keluar secara yuridis jika keadaan hukum yang demikian itu memang terjadi. Sebab hal tersebut, secara ideal harus diatur dalam undang-undang organik yang mengatur secara khusus dengan hukum acaranya, yaitu dalam UU MK," tuturnya.

Oleh karena itu Fahri tidak sepakat dengan pandangan sejumlah pihak, jika hasil peradilan etik MKMK yang tengah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam hal konflik kepentingan akan dapat mengubah putusan MK atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Selain tidak diatur dalam UU MK, secara khusus juga tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pranata konstitusional itu," tuturnya.

"Sehingga, saya berpandangan masih terdapat kekosongan hukum (recht vacuum) atas persoalan itu," demikian Fahri menegaskan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya