Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bukan Dolar, Argentina Pilih Bayar Utang IMF Pakai Yuan China

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Argentina menggunakan mata uang yuan China sebagai metode pembayaran sebagian utangnya kepada Dana Moneter Internasional (IMF).

Total utang Argentina kepada IMF mencapai 1,98 miliar dolar (Rp 30 triliun) dalam bentuk hak penarikan khusus (SDR), atau 2,6 miliar dolar (Rp 40 triliun) pada periode Oktober.

Mengutip Yahoo Finance, Sabtu (4/11), langkah ini diambil untuk mengatasi masalah kekurangan dolar yang tengah dihadapi oleh Argentina dan untuk menghindari potensi gagal bayar kepada IMF, dengan mengalokasikan mata uang yuan China sebagai opsi pembayarannya.


Keputusan ini terkait dengan pembayaran utang yang jatuh tempo pada Oktober, yang merupakan bagian dari kesepakatan pinjaman senilai 44 miliar dolar yang disetujui pada awal 2022, untuk menggantikan program  2018  yang gagal di bawah pemerintahan sebelumnya.

Pembayaran menggunakan yuan ini bukan pertama kalinya dilakukan Argentina untuk memenuhi kewajiban utang kepada IMF. Negara itu sebelumnya juga pernah menggunakan yuan China pada Juni dan Juli, dengan total sekitar 1,1 miliar dolar dan 1,7 miliar dolar, untuk menutup sebagian pembayaran utang lebih dari 5 miliar dolar kepada IMF.

Selanjutnya, Argentina kembali menggunakan dana IMF untuk membayar kembali sebagian dari utang yang dipinjam dari China.

Dalam situasi cadangan devisa yang terbatas, Argentina, yang memiliki ekonomi terbesar ketiga di Amerika Latin, memilih untuk menggunakan yuan China untuk menghindari tunggakan dana tersebut.

Bank Sentral Argentina sebelumnya telah mengumumkan bahwa China telah menyetujui jalur pertukaran mata uang senilai 6,5 miliar dolar, yang dapat diakses secara bebas, sebagai bagian dari pertukaran keseluruhan senilai hampir 18 miliar dolar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya