Berita

Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD/Net

Politik

Gelar Profesor Dicabut Mendikbud, Begini Penjelasan Lengkap Taruna Ikrar

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dunia pendidikan Tanah Air dihebohkan dengan putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang mencabut gelar profesor Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD.

Melalui Kepmendikbudristek No 48674/M/07/2023, gelar profesor Taruna Ikrar dicabut pada 30 Agustus 2023 dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah ramai diberitakan, Taruna Ikrar akhirnya buka suara mengenai keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu.


Taruna ikrar menjelaskan, pengukuhannya sebagai guru besar berdasarkan SK Mendikbud Ristek No. 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 di Fakultas Kedokteran, Universitas Malahayati, Lampung, Sabtu 11 Februari 2023.

Pengukuhan itu pun dilakukan di depan Menkopolhukam, Mahfud MD; mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo; dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

"Ini ada yang belum sinkron secara administrasi soal pangkat akademik antara Universitas Malahayati dengan Kemendikbud Ristek. Jadi bukan dicabut karena ada pelanggaran hukum, itu poinnya," urai Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).

Ia juga meluruskan bahwa pencabutan gelar profesor tersebut tidak berlaku bagi gelar lain yang ia miliki, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Termasuk gelar profesor yang sudah ada sejak Januari 2017, menjadi dosen dan profesor di PHSU (Ponce Health Sciences University). Ini berdasarkan Surat Pengangkatan Full Professor dari Pacific Health Sciences University, dalam bidang Biomedical Sciences Amerika Serikat," lanjutnya menjelaskan.

Mekanisme penyemata guru besar di Indonesia dan luar negeri pun diakui berbeda. Jika di Indonesia, kata dia, guru besar harus melewati pengesahan universitas kemudian dikirim ke Dikti, dan ke Setneg.

"Tapi kalau di AS, universitas itu independen, mandiri. Tiap universitas berhak mengangkat guru besar sendiri seperti dia angkat dosen," ucap Ikrar.

Gelar profesor Ikrar dari AS juga sudah diakui oleh negara Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) 55/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia. Tertulis, Prof dr Taruna Ikrar M Biomed PhD, wakil dari Kementerian Kesehatan diangkat dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.

"Terbaru, pengangkatan saya sebagai Adjunct Profesor sesuai dengan surat keputusan Rektor Universitas Pertahanan RI Nomor KEP/140/VIII/2023, ditandatangani 23 Agustus 2023 dan diserahkan 12 Oktober 2023," ujar Ikrar.

Oleh sebab itu, ia menegaskan pencabutan gelar profesor oleh Mendikbud Ristek hanya diberlakukan untuk gelar dari Universitas Malahayati, bukan gelar akademik yang lain.

Ikrar pun yakin jika sudah ada perbaikan administrasi akademik oleh Universitas Malahayati, surat pencabutan dari Kemendikbud Ristek akan kembali dicabut untuk mematenkan keputusan pertama, yakni pengangkatan guru besar profesor.

"Itu termaktub dalam salinan surat keputusan, jika ada kekeliruan dalam surat keputusan, akan dilakukan perbaikan," demikian keterangan Taruna Ikrar.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya