Berita

Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD/Net

Politik

Gelar Profesor Dicabut Mendikbud, Begini Penjelasan Lengkap Taruna Ikrar

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dunia pendidikan Tanah Air dihebohkan dengan putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang mencabut gelar profesor Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD.

Melalui Kepmendikbudristek No 48674/M/07/2023, gelar profesor Taruna Ikrar dicabut pada 30 Agustus 2023 dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah ramai diberitakan, Taruna Ikrar akhirnya buka suara mengenai keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu.


Taruna ikrar menjelaskan, pengukuhannya sebagai guru besar berdasarkan SK Mendikbud Ristek No. 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 di Fakultas Kedokteran, Universitas Malahayati, Lampung, Sabtu 11 Februari 2023.

Pengukuhan itu pun dilakukan di depan Menkopolhukam, Mahfud MD; mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo; dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

"Ini ada yang belum sinkron secara administrasi soal pangkat akademik antara Universitas Malahayati dengan Kemendikbud Ristek. Jadi bukan dicabut karena ada pelanggaran hukum, itu poinnya," urai Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).

Ia juga meluruskan bahwa pencabutan gelar profesor tersebut tidak berlaku bagi gelar lain yang ia miliki, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Termasuk gelar profesor yang sudah ada sejak Januari 2017, menjadi dosen dan profesor di PHSU (Ponce Health Sciences University). Ini berdasarkan Surat Pengangkatan Full Professor dari Pacific Health Sciences University, dalam bidang Biomedical Sciences Amerika Serikat," lanjutnya menjelaskan.

Mekanisme penyemata guru besar di Indonesia dan luar negeri pun diakui berbeda. Jika di Indonesia, kata dia, guru besar harus melewati pengesahan universitas kemudian dikirim ke Dikti, dan ke Setneg.

"Tapi kalau di AS, universitas itu independen, mandiri. Tiap universitas berhak mengangkat guru besar sendiri seperti dia angkat dosen," ucap Ikrar.

Gelar profesor Ikrar dari AS juga sudah diakui oleh negara Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) 55/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia. Tertulis, Prof dr Taruna Ikrar M Biomed PhD, wakil dari Kementerian Kesehatan diangkat dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.

"Terbaru, pengangkatan saya sebagai Adjunct Profesor sesuai dengan surat keputusan Rektor Universitas Pertahanan RI Nomor KEP/140/VIII/2023, ditandatangani 23 Agustus 2023 dan diserahkan 12 Oktober 2023," ujar Ikrar.

Oleh sebab itu, ia menegaskan pencabutan gelar profesor oleh Mendikbud Ristek hanya diberlakukan untuk gelar dari Universitas Malahayati, bukan gelar akademik yang lain.

Ikrar pun yakin jika sudah ada perbaikan administrasi akademik oleh Universitas Malahayati, surat pencabutan dari Kemendikbud Ristek akan kembali dicabut untuk mematenkan keputusan pertama, yakni pengangkatan guru besar profesor.

"Itu termaktub dalam salinan surat keputusan, jika ada kekeliruan dalam surat keputusan, akan dilakukan perbaikan," demikian keterangan Taruna Ikrar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya