Berita

Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD/Net

Politik

Gelar Profesor Dicabut Mendikbud, Begini Penjelasan Lengkap Taruna Ikrar

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dunia pendidikan Tanah Air dihebohkan dengan putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang mencabut gelar profesor Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD.

Melalui Kepmendikbudristek No 48674/M/07/2023, gelar profesor Taruna Ikrar dicabut pada 30 Agustus 2023 dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah ramai diberitakan, Taruna Ikrar akhirnya buka suara mengenai keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu.

Taruna ikrar menjelaskan, pengukuhannya sebagai guru besar berdasarkan SK Mendikbud Ristek No. 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 di Fakultas Kedokteran, Universitas Malahayati, Lampung, Sabtu 11 Februari 2023.

Pengukuhan itu pun dilakukan di depan Menkopolhukam, Mahfud MD; mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo; dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

"Ini ada yang belum sinkron secara administrasi soal pangkat akademik antara Universitas Malahayati dengan Kemendikbud Ristek. Jadi bukan dicabut karena ada pelanggaran hukum, itu poinnya," urai Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).

Ia juga meluruskan bahwa pencabutan gelar profesor tersebut tidak berlaku bagi gelar lain yang ia miliki, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Termasuk gelar profesor yang sudah ada sejak Januari 2017, menjadi dosen dan profesor di PHSU (Ponce Health Sciences University). Ini berdasarkan Surat Pengangkatan Full Professor dari Pacific Health Sciences University, dalam bidang Biomedical Sciences Amerika Serikat," lanjutnya menjelaskan.

Mekanisme penyemata guru besar di Indonesia dan luar negeri pun diakui berbeda. Jika di Indonesia, kata dia, guru besar harus melewati pengesahan universitas kemudian dikirim ke Dikti, dan ke Setneg.

"Tapi kalau di AS, universitas itu independen, mandiri. Tiap universitas berhak mengangkat guru besar sendiri seperti dia angkat dosen," ucap Ikrar.

Gelar profesor Ikrar dari AS juga sudah diakui oleh negara Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) 55/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia. Tertulis, Prof dr Taruna Ikrar M Biomed PhD, wakil dari Kementerian Kesehatan diangkat dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.

"Terbaru, pengangkatan saya sebagai Adjunct Profesor sesuai dengan surat keputusan Rektor Universitas Pertahanan RI Nomor KEP/140/VIII/2023, ditandatangani 23 Agustus 2023 dan diserahkan 12 Oktober 2023," ujar Ikrar.

Oleh sebab itu, ia menegaskan pencabutan gelar profesor oleh Mendikbud Ristek hanya diberlakukan untuk gelar dari Universitas Malahayati, bukan gelar akademik yang lain.

Ikrar pun yakin jika sudah ada perbaikan administrasi akademik oleh Universitas Malahayati, surat pencabutan dari Kemendikbud Ristek akan kembali dicabut untuk mematenkan keputusan pertama, yakni pengangkatan guru besar profesor.

"Itu termaktub dalam salinan surat keputusan, jika ada kekeliruan dalam surat keputusan, akan dilakukan perbaikan," demikian keterangan Taruna Ikrar.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Kebijakan Bahlil Ugal-ugalan Bikin Susah Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:27

Bahlil Dampingi Prabowo Bertemu JK di Istana

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:23

Legislator PKB Bingung Bulog DKI Mau Serap Ribuan Ton Beras

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:13

BPH Curhat soal Dana Rp50 Miliar Masih Nyangkut di Kemenag

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:02

Dewan Kebon Sirih Apresiasi Bantuan Modal UMKM Buat Program MBG

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:51

Kompromi Trump Basa-Basi, Dolar AS Masih di Atas Rp16.300

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:50

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Prabowo Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47

Ferry Juliantono Dorong Alumni Fresh Unpad Buktikan Ilmu ke Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:45

UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:29

Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:28

Selengkapnya