Berita

Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD/Net

Politik

Gelar Profesor Dicabut Mendikbud, Begini Penjelasan Lengkap Taruna Ikrar

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dunia pendidikan Tanah Air dihebohkan dengan putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang mencabut gelar profesor Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD.

Melalui Kepmendikbudristek No 48674/M/07/2023, gelar profesor Taruna Ikrar dicabut pada 30 Agustus 2023 dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah ramai diberitakan, Taruna Ikrar akhirnya buka suara mengenai keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu.


Taruna ikrar menjelaskan, pengukuhannya sebagai guru besar berdasarkan SK Mendikbud Ristek No. 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 di Fakultas Kedokteran, Universitas Malahayati, Lampung, Sabtu 11 Februari 2023.

Pengukuhan itu pun dilakukan di depan Menkopolhukam, Mahfud MD; mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo; dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

"Ini ada yang belum sinkron secara administrasi soal pangkat akademik antara Universitas Malahayati dengan Kemendikbud Ristek. Jadi bukan dicabut karena ada pelanggaran hukum, itu poinnya," urai Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).

Ia juga meluruskan bahwa pencabutan gelar profesor tersebut tidak berlaku bagi gelar lain yang ia miliki, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Termasuk gelar profesor yang sudah ada sejak Januari 2017, menjadi dosen dan profesor di PHSU (Ponce Health Sciences University). Ini berdasarkan Surat Pengangkatan Full Professor dari Pacific Health Sciences University, dalam bidang Biomedical Sciences Amerika Serikat," lanjutnya menjelaskan.

Mekanisme penyemata guru besar di Indonesia dan luar negeri pun diakui berbeda. Jika di Indonesia, kata dia, guru besar harus melewati pengesahan universitas kemudian dikirim ke Dikti, dan ke Setneg.

"Tapi kalau di AS, universitas itu independen, mandiri. Tiap universitas berhak mengangkat guru besar sendiri seperti dia angkat dosen," ucap Ikrar.

Gelar profesor Ikrar dari AS juga sudah diakui oleh negara Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) 55/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia. Tertulis, Prof dr Taruna Ikrar M Biomed PhD, wakil dari Kementerian Kesehatan diangkat dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.

"Terbaru, pengangkatan saya sebagai Adjunct Profesor sesuai dengan surat keputusan Rektor Universitas Pertahanan RI Nomor KEP/140/VIII/2023, ditandatangani 23 Agustus 2023 dan diserahkan 12 Oktober 2023," ujar Ikrar.

Oleh sebab itu, ia menegaskan pencabutan gelar profesor oleh Mendikbud Ristek hanya diberlakukan untuk gelar dari Universitas Malahayati, bukan gelar akademik yang lain.

Ikrar pun yakin jika sudah ada perbaikan administrasi akademik oleh Universitas Malahayati, surat pencabutan dari Kemendikbud Ristek akan kembali dicabut untuk mematenkan keputusan pertama, yakni pengangkatan guru besar profesor.

"Itu termaktub dalam salinan surat keputusan, jika ada kekeliruan dalam surat keputusan, akan dilakukan perbaikan," demikian keterangan Taruna Ikrar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya