Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan Sudah Penuhi 30 Persen

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan untuk pemilihan anggota DPR RI telah memenuhi kuota minimum 30 persen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari merujuk hasil verifikasi administrasi dan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan hari ini, Jumat (3/11).

"Caleg perempuan dari 18 parpol (nasional), keterwakilannya untuk di semua dapil (daerah pemilihan) di seluruh Indonesia sudah berada di atas 30 persen," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.


Hasyim memaparkan, syarat minimal jumlah perempuan sebagai caleg diamanatkan Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu. Syarat ini harus dipenuhi parpol jika ingin dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

Bunyi norma itu yakni, "Setiap partai politik (parpol) dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen".

"Kalau dibuat rata-rata dari 18 parpol, jumlah persentasenya 37,13 persen," tambah Hasyim.

Namun demikian, pernyataan Ketua KPU RI ini berbeda dengan klaim Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Perwakilan koalisi, R Valentina Sagala menyebut, 7.971 perempuan Indonesia kehilangan haknya untuk dicalonkan karena kebijakan KPU RI bertentang dengan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA yang dimaksud merupakan hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023, yang intinya mengatur cara menghitung pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil.

Valentina meyakini, KPU tidak menerapkan putusan MA yang isinya mengubah cara penghitungan yang mulanya memakai pembulatan ke bawah menjadi pembulatan ke atas.

Padahal, putusan MA mengamanatkan KPU menerapkan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, supaya keterwakilan caleg perempuan bisa terpenuhi 30 persen.

Kecurigaan koalisi itu, juga dipicu oleh KPU yang memutuskan tidak merevisi aturan tersebut di dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya