Berita

Peneliti Formappi, Lucius Karus, memandang wacana Hak Angket DPR RI kurang tepat/Net

Politik

Formappi: Penggunaan Hak Angket DPR RI Terhadap MK Tidak Tepat

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 19:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hak angket yang diusulkan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, dianggap kurang tepat kalau diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," kata peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada wartawan, Jumat (3/11).

Menurutnya, DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan. Apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik.


Unsur kepentingan politik itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi akan menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan atau kerugian secara politis bagi dirinya maupun partainya.

"Karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Hak Angket oleh DPR," imbuhnya.

Lucius memandang usulan Hak Angket kepada MK ini lebih merupakan isu elite yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.

"Kalau DPR sungguh wakil rakyat, sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan Hak Angket. Tetapi karena sebelum ini koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas minimum usia capres cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Keputusan ini dianggap menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. Putusan MK dianggap meloloskan politik dinasti yang langsung dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya