Berita

RDP Penyelengga Pemilu dan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10)/RMOL

Politik

PKPU 19/2023 Disetujui DPR, Putusan MKMK Tak Pengaruhi Batas Usia Capres-Cawapres

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apapun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).

Sebab, Agus mengatakan, DPR RI telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres.


Putusan ini diambil oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu yakni, KPU, Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah yakni Kemendagri.

“Maka apapun putusan MKMK tidak berpengaruh terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU. Karena PKPU 19/2023 itu adalah tindak lanjut dari putusan MK No 90/PUU-XXI/2023,” kata Agus Rihat.

Dalam PKPU 19/2023, pada pasal 13 ayat (1) huruf q, ditentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah, huruf q, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Selain itu, PKPU 19/2023, kata Agus, bukan hanya disetujui oleh KPU, Bawaslu, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, melainkan juga sembilan fraksi di DPR RI termasuk PDIP.

“Jadi PKPU 19/2023 ini adalah landasan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden,” pungkas Agus Rihat Manalu.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya