Berita

RDP Penyelengga Pemilu dan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10)/RMOL

Politik

PKPU 19/2023 Disetujui DPR, Putusan MKMK Tak Pengaruhi Batas Usia Capres-Cawapres

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apapun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).

Sebab, Agus mengatakan, DPR RI telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres.

Putusan ini diambil oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu yakni, KPU, Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah yakni Kemendagri.

“Maka apapun putusan MKMK tidak berpengaruh terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU. Karena PKPU 19/2023 itu adalah tindak lanjut dari putusan MK No 90/PUU-XXI/2023,” kata Agus Rihat.

Dalam PKPU 19/2023, pada pasal 13 ayat (1) huruf q, ditentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah, huruf q, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Selain itu, PKPU 19/2023, kata Agus, bukan hanya disetujui oleh KPU, Bawaslu, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, melainkan juga sembilan fraksi di DPR RI termasuk PDIP.

“Jadi PKPU 19/2023 ini adalah landasan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden,” pungkas Agus Rihat Manalu.



Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Harga Beras di Pasar Tradisional Stabil, Satu Kilo Rp13.000

Selasa, 30 Juli 2024 | 16:05

25 Tahun Berkuasa, Raja Maroko Berhasil Tangani Krisis Air

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:55

Gus Ipul Dicap PKB Tak Paham Konstitusi Hingga Tata Krama

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:54

KPK Sidak Kemendikbudristek dan 2 Perguruan Tinggi di Jawa Tengah

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:54

Zita Anjani Curhat Dirujak Netizen

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:46

Liberasi SDA dan Validitas Kekuasaan

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:41

Gus Jazil Baru Dengar Ada Muktamar Luar Biasa PBNU

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:39

Muncul Surat Edaran Kemenag, PKB: Kalau Tidak Salah Kenapa Takut?

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:30

Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur, Freddy Poernomo: Celaka Bagi Indonesia

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:16

Sering WA Ahok, Anies Ngaku Tak Pernah Bahas Politik

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:58

Selengkapnya