Berita

RDP Penyelengga Pemilu dan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10)/RMOL

Politik

PKPU 19/2023 Disetujui DPR, Putusan MKMK Tak Pengaruhi Batas Usia Capres-Cawapres

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apapun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).

Sebab, Agus mengatakan, DPR RI telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres.


Putusan ini diambil oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu yakni, KPU, Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah yakni Kemendagri.

“Maka apapun putusan MKMK tidak berpengaruh terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU. Karena PKPU 19/2023 itu adalah tindak lanjut dari putusan MK No 90/PUU-XXI/2023,” kata Agus Rihat.

Dalam PKPU 19/2023, pada pasal 13 ayat (1) huruf q, ditentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah, huruf q, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Selain itu, PKPU 19/2023, kata Agus, bukan hanya disetujui oleh KPU, Bawaslu, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, melainkan juga sembilan fraksi di DPR RI termasuk PDIP.

“Jadi PKPU 19/2023 ini adalah landasan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden,” pungkas Agus Rihat Manalu.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya