Berita

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat, Irman Gusman/Net

Politik

Masa Jeda 5 Tahun Belum Tuntas, Bekas Napi Korupsi Gula Irman Gusman Gagal Nyalon DPD RI

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, dipastikan gagal maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dari total 668 calon anggota legislatif (caleg) DPD RI yang memenuhi syarat masuk daftar calon tetap (DCT), nama Irman Gusman tidak ikut termuat.

"Ada satu orang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun," ujar Hasyim dalam jumpa pers terkait penetapan DCT Pileg 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).


Dia menjelaskan, syarat jeda 5 tahun bagi mantan napi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) diberlakukan bagi yang dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun.

Aturan tersebut merupakan frasa yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi setelah menguji konstitusional Pasal 240  ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu, yang tercatat sebagai perkara 87/PUU-XX/2022.

"Bagi orang yang terkena pidana bisa mendaftarkan diri, tapi harus memenuhi syarat, di antaranya harus selesai menjalani pidananya, dan kemudian memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas murni," papar Hasyim menegaskan.

Mengacu ketentuan itu, KPU RI menerapkannya pada proses verifikasi data bakal calon anggota DPD RI yang resmi mendaftar pada 1 hingga 14 Mei 2023 silam.

Dia menyebutkan, di masa pencermatan nama-nama bakal caleg DPD RI untuk menyusun DCT, nama Irman Gusman masih termuat, sehingga jumlahnya saat itu adalah 669.

"Dan ternyata, berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada yang belum memenuhi masa jeda lima tahun," ucapnya.

"Sehingga jumlahnya untuk DCT DPD RI adalah 668," demikian Hasyim. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya