Berita

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat, Irman Gusman/Net

Politik

Masa Jeda 5 Tahun Belum Tuntas, Bekas Napi Korupsi Gula Irman Gusman Gagal Nyalon DPD RI

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, dipastikan gagal maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dari total 668 calon anggota legislatif (caleg) DPD RI yang memenuhi syarat masuk daftar calon tetap (DCT), nama Irman Gusman tidak ikut termuat.

"Ada satu orang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun," ujar Hasyim dalam jumpa pers terkait penetapan DCT Pileg 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).


Dia menjelaskan, syarat jeda 5 tahun bagi mantan napi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) diberlakukan bagi yang dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun.

Aturan tersebut merupakan frasa yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi setelah menguji konstitusional Pasal 240  ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu, yang tercatat sebagai perkara 87/PUU-XX/2022.

"Bagi orang yang terkena pidana bisa mendaftarkan diri, tapi harus memenuhi syarat, di antaranya harus selesai menjalani pidananya, dan kemudian memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas murni," papar Hasyim menegaskan.

Mengacu ketentuan itu, KPU RI menerapkannya pada proses verifikasi data bakal calon anggota DPD RI yang resmi mendaftar pada 1 hingga 14 Mei 2023 silam.

Dia menyebutkan, di masa pencermatan nama-nama bakal caleg DPD RI untuk menyusun DCT, nama Irman Gusman masih termuat, sehingga jumlahnya saat itu adalah 669.

"Dan ternyata, berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada yang belum memenuhi masa jeda lima tahun," ucapnya.

"Sehingga jumlahnya untuk DCT DPD RI adalah 668," demikian Hasyim. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya