Berita

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat, Irman Gusman/Net

Politik

Masa Jeda 5 Tahun Belum Tuntas, Bekas Napi Korupsi Gula Irman Gusman Gagal Nyalon DPD RI

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, dipastikan gagal maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dari total 668 calon anggota legislatif (caleg) DPD RI yang memenuhi syarat masuk daftar calon tetap (DCT), nama Irman Gusman tidak ikut termuat.

"Ada satu orang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun," ujar Hasyim dalam jumpa pers terkait penetapan DCT Pileg 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).


Dia menjelaskan, syarat jeda 5 tahun bagi mantan napi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) diberlakukan bagi yang dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun.

Aturan tersebut merupakan frasa yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi setelah menguji konstitusional Pasal 240  ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu, yang tercatat sebagai perkara 87/PUU-XX/2022.

"Bagi orang yang terkena pidana bisa mendaftarkan diri, tapi harus memenuhi syarat, di antaranya harus selesai menjalani pidananya, dan kemudian memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas murni," papar Hasyim menegaskan.

Mengacu ketentuan itu, KPU RI menerapkannya pada proses verifikasi data bakal calon anggota DPD RI yang resmi mendaftar pada 1 hingga 14 Mei 2023 silam.

Dia menyebutkan, di masa pencermatan nama-nama bakal caleg DPD RI untuk menyusun DCT, nama Irman Gusman masih termuat, sehingga jumlahnya saat itu adalah 669.

"Dan ternyata, berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada yang belum memenuhi masa jeda lima tahun," ucapnya.

"Sehingga jumlahnya untuk DCT DPD RI adalah 668," demikian Hasyim. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya