Berita

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat, Irman Gusman/Net

Politik

Masa Jeda 5 Tahun Belum Tuntas, Bekas Napi Korupsi Gula Irman Gusman Gagal Nyalon DPD RI

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, dipastikan gagal maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dari total 668 calon anggota legislatif (caleg) DPD RI yang memenuhi syarat masuk daftar calon tetap (DCT), nama Irman Gusman tidak ikut termuat.

"Ada satu orang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun," ujar Hasyim dalam jumpa pers terkait penetapan DCT Pileg 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).


Dia menjelaskan, syarat jeda 5 tahun bagi mantan napi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) diberlakukan bagi yang dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun.

Aturan tersebut merupakan frasa yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi setelah menguji konstitusional Pasal 240  ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu, yang tercatat sebagai perkara 87/PUU-XX/2022.

"Bagi orang yang terkena pidana bisa mendaftarkan diri, tapi harus memenuhi syarat, di antaranya harus selesai menjalani pidananya, dan kemudian memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas murni," papar Hasyim menegaskan.

Mengacu ketentuan itu, KPU RI menerapkannya pada proses verifikasi data bakal calon anggota DPD RI yang resmi mendaftar pada 1 hingga 14 Mei 2023 silam.

Dia menyebutkan, di masa pencermatan nama-nama bakal caleg DPD RI untuk menyusun DCT, nama Irman Gusman masih termuat, sehingga jumlahnya saat itu adalah 669.

"Dan ternyata, berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada yang belum memenuhi masa jeda lima tahun," ucapnya.

"Sehingga jumlahnya untuk DCT DPD RI adalah 668," demikian Hasyim. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya