Berita

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat, Irman Gusman/Net

Politik

Masa Jeda 5 Tahun Belum Tuntas, Bekas Napi Korupsi Gula Irman Gusman Gagal Nyalon DPD RI

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan narapidana kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, dipastikan gagal maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dari total 668 calon anggota legislatif (caleg) DPD RI yang memenuhi syarat masuk daftar calon tetap (DCT), nama Irman Gusman tidak ikut termuat.

"Ada satu orang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun," ujar Hasyim dalam jumpa pers terkait penetapan DCT Pileg 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).


Dia menjelaskan, syarat jeda 5 tahun bagi mantan napi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) diberlakukan bagi yang dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun.

Aturan tersebut merupakan frasa yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi setelah menguji konstitusional Pasal 240  ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu, yang tercatat sebagai perkara 87/PUU-XX/2022.

"Bagi orang yang terkena pidana bisa mendaftarkan diri, tapi harus memenuhi syarat, di antaranya harus selesai menjalani pidananya, dan kemudian memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas murni," papar Hasyim menegaskan.

Mengacu ketentuan itu, KPU RI menerapkannya pada proses verifikasi data bakal calon anggota DPD RI yang resmi mendaftar pada 1 hingga 14 Mei 2023 silam.

Dia menyebutkan, di masa pencermatan nama-nama bakal caleg DPD RI untuk menyusun DCT, nama Irman Gusman masih termuat, sehingga jumlahnya saat itu adalah 669.

"Dan ternyata, berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada yang belum memenuhi masa jeda lima tahun," ucapnya.

"Sehingga jumlahnya untuk DCT DPD RI adalah 668," demikian Hasyim. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya