Berita

Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu/RMOL

Politik

Ajukan Hak Angket saat Paripurna, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), pada Jumat (3/11).

Pelaporan terhadap Masinton, terkait dugaan pelanggaran etik saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu (31/10).

Masinton dinilai memberikan pernyataan yang melanggar etik lewat usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres.


"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," kata Advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di Ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu," imbuhnya menekankan.

Dalam laporannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen yang menjadi bukti-bukti dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II tersebut.

"Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang," katanya.

Sebab, kata Syahrizal, hak angket yang diusulkan Masinton dan meminta dilakukan penyelidikan di lembaga yudikatif dalam hal ini MK, masih masuk kategori etik sidang.

"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang," tandasnya.

Adapun Masinton Pasaribu mengajukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10).

Dalam interupsinya, Politikus PDIP itu mengusulkan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dinilainya bermasalah.

Sebab, kata Masinton, para akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara pun mempermasalahkan putusan MK tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya