Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu/RMOL
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), pada Jumat (3/11).
Pelaporan terhadap Masinton, terkait dugaan pelanggaran etik saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu (31/10).
Masinton dinilai memberikan pernyataan yang melanggar etik lewat usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres.
"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," kata Advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di Ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu," imbuhnya menekankan.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen yang menjadi bukti-bukti dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II tersebut.
"Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang," katanya.
Sebab, kata Syahrizal, hak angket yang diusulkan Masinton dan meminta dilakukan penyelidikan di lembaga yudikatif dalam hal ini MK, masih masuk kategori etik sidang.
"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang," tandasnya.
Adapun Masinton Pasaribu mengajukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10).
Dalam interupsinya, Politikus PDIP itu mengusulkan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dinilainya bermasalah.
Sebab, kata Masinton, para akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara pun mempermasalahkan putusan MK tersebut.