Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bersama 4 anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Diduga Membiarkan Kebijakan Salah KPU, Koalisi Perempuan Minta Jokowi Ganti Pimpinan DKPP

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum terakhir Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, untuk memperjuangkan pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) yang diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa berbuntut pahit bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai upaya akhir dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP," ujar perwakilan koalisi, R. Valentina Sagala, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, koalisi telah memperjuangkan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan melalui uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di Mahkamah Agung (MA), karena diduga melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu.


Norma di UU Pemilu itu memerintahkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Valentina menegaskan, gugatan hukum itu telah dikabulkan MA. Di mana isinya memerintahkan KPU untuk merevisi aturan teknis penghitungan pemenuhan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan di Pileg 2024, dari awalnya menerapkan metode pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

"Namun sampai saat ini, KPU tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. KPU tidak memulihkan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon Anggota DPR dan DPRD sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan," paparnya.

Oleh karena penetapan daftar calon tetap (DCT) akan diumumkan KPU pada hari ini, Valentina menyampaikan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada Presiden Jokowi, agar mengganti pimpinan DKPP RI.

Sebab, laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, diputuskan berbeda dengan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Dalam konklusinya, DKPP justru membelokkan pelanggaran prinsip mandiri menjadi pelanggaran prinsip profesional. Tindakan DKPP itu melindungi perilaku ketua dan para anggota KPU yang terbukti melanggar prinsip mandiri merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tuturnya.

"Untuk itu, sudah saatnya Bapak Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara mengambil tindakan tegas menggunakan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keanggotaan DKPP, dengan menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU Pemilu yang menyebutkan, 'Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antar waktu'," demikian Valentina. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya