Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bersama 4 anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Diduga Membiarkan Kebijakan Salah KPU, Koalisi Perempuan Minta Jokowi Ganti Pimpinan DKPP

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum terakhir Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, untuk memperjuangkan pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) yang diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa berbuntut pahit bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai upaya akhir dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP," ujar perwakilan koalisi, R. Valentina Sagala, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, koalisi telah memperjuangkan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan melalui uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di Mahkamah Agung (MA), karena diduga melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu.

Norma di UU Pemilu itu memerintahkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Valentina menegaskan, gugatan hukum itu telah dikabulkan MA. Di mana isinya memerintahkan KPU untuk merevisi aturan teknis penghitungan pemenuhan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan di Pileg 2024, dari awalnya menerapkan metode pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

"Namun sampai saat ini, KPU tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. KPU tidak memulihkan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon Anggota DPR dan DPRD sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan," paparnya.

Oleh karena penetapan daftar calon tetap (DCT) akan diumumkan KPU pada hari ini, Valentina menyampaikan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada Presiden Jokowi, agar mengganti pimpinan DKPP RI.

Sebab, laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, diputuskan berbeda dengan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Dalam konklusinya, DKPP justru membelokkan pelanggaran prinsip mandiri menjadi pelanggaran prinsip profesional. Tindakan DKPP itu melindungi perilaku ketua dan para anggota KPU yang terbukti melanggar prinsip mandiri merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tuturnya.

"Untuk itu, sudah saatnya Bapak Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara mengambil tindakan tegas menggunakan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keanggotaan DKPP, dengan menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU Pemilu yang menyebutkan, 'Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antar waktu'," demikian Valentina. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya