Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bersama 4 anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Diduga Membiarkan Kebijakan Salah KPU, Koalisi Perempuan Minta Jokowi Ganti Pimpinan DKPP

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum terakhir Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, untuk memperjuangkan pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) yang diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa berbuntut pahit bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai upaya akhir dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP," ujar perwakilan koalisi, R. Valentina Sagala, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, koalisi telah memperjuangkan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan melalui uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di Mahkamah Agung (MA), karena diduga melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu.


Norma di UU Pemilu itu memerintahkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Valentina menegaskan, gugatan hukum itu telah dikabulkan MA. Di mana isinya memerintahkan KPU untuk merevisi aturan teknis penghitungan pemenuhan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan di Pileg 2024, dari awalnya menerapkan metode pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

"Namun sampai saat ini, KPU tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. KPU tidak memulihkan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon Anggota DPR dan DPRD sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan," paparnya.

Oleh karena penetapan daftar calon tetap (DCT) akan diumumkan KPU pada hari ini, Valentina menyampaikan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada Presiden Jokowi, agar mengganti pimpinan DKPP RI.

Sebab, laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, diputuskan berbeda dengan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Dalam konklusinya, DKPP justru membelokkan pelanggaran prinsip mandiri menjadi pelanggaran prinsip profesional. Tindakan DKPP itu melindungi perilaku ketua dan para anggota KPU yang terbukti melanggar prinsip mandiri merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tuturnya.

"Untuk itu, sudah saatnya Bapak Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara mengambil tindakan tegas menggunakan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keanggotaan DKPP, dengan menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU Pemilu yang menyebutkan, 'Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antar waktu'," demikian Valentina. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya