Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bersama 4 anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Diduga Membiarkan Kebijakan Salah KPU, Koalisi Perempuan Minta Jokowi Ganti Pimpinan DKPP

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum terakhir Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, untuk memperjuangkan pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) yang diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa berbuntut pahit bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai upaya akhir dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP," ujar perwakilan koalisi, R. Valentina Sagala, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, koalisi telah memperjuangkan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan melalui uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di Mahkamah Agung (MA), karena diduga melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu.


Norma di UU Pemilu itu memerintahkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Valentina menegaskan, gugatan hukum itu telah dikabulkan MA. Di mana isinya memerintahkan KPU untuk merevisi aturan teknis penghitungan pemenuhan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan di Pileg 2024, dari awalnya menerapkan metode pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

"Namun sampai saat ini, KPU tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. KPU tidak memulihkan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon Anggota DPR dan DPRD sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan," paparnya.

Oleh karena penetapan daftar calon tetap (DCT) akan diumumkan KPU pada hari ini, Valentina menyampaikan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada Presiden Jokowi, agar mengganti pimpinan DKPP RI.

Sebab, laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, diputuskan berbeda dengan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Dalam konklusinya, DKPP justru membelokkan pelanggaran prinsip mandiri menjadi pelanggaran prinsip profesional. Tindakan DKPP itu melindungi perilaku ketua dan para anggota KPU yang terbukti melanggar prinsip mandiri merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tuturnya.

"Untuk itu, sudah saatnya Bapak Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara mengambil tindakan tegas menggunakan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keanggotaan DKPP, dengan menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU Pemilu yang menyebutkan, 'Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antar waktu'," demikian Valentina. 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya