Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bersama 4 anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Diduga Membiarkan Kebijakan Salah KPU, Koalisi Perempuan Minta Jokowi Ganti Pimpinan DKPP

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum terakhir Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, untuk memperjuangkan pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) yang diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa berbuntut pahit bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai upaya akhir dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP," ujar perwakilan koalisi, R. Valentina Sagala, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, koalisi telah memperjuangkan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan melalui uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di Mahkamah Agung (MA), karena diduga melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu.


Norma di UU Pemilu itu memerintahkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Valentina menegaskan, gugatan hukum itu telah dikabulkan MA. Di mana isinya memerintahkan KPU untuk merevisi aturan teknis penghitungan pemenuhan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan di Pileg 2024, dari awalnya menerapkan metode pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

"Namun sampai saat ini, KPU tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. KPU tidak memulihkan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon Anggota DPR dan DPRD sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan," paparnya.

Oleh karena penetapan daftar calon tetap (DCT) akan diumumkan KPU pada hari ini, Valentina menyampaikan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada Presiden Jokowi, agar mengganti pimpinan DKPP RI.

Sebab, laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, diputuskan berbeda dengan tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Dalam konklusinya, DKPP justru membelokkan pelanggaran prinsip mandiri menjadi pelanggaran prinsip profesional. Tindakan DKPP itu melindungi perilaku ketua dan para anggota KPU yang terbukti melanggar prinsip mandiri merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tuturnya.

"Untuk itu, sudah saatnya Bapak Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara mengambil tindakan tegas menggunakan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keanggotaan DKPP, dengan menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU Pemilu yang menyebutkan, 'Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antar waktu'," demikian Valentina. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya