Berita

Surat terbuka Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo memprotes kebijakan 3 lembaga penyelenggara pemilu yang tak mendukung keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif/Rep

Politik

7.971 Perempuan Potensi Gagal Nyaleg, Koalisi Masyarakat Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024, kembali diprotes Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Kali ini, protes dilakukan dengan melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo, untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, R Valentina Sagala menjelaskan, dua lembaga penyelenggara pemilu selain KPU juga memperlihatkan sikap tidak mendukung kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Pasalnya, Valentina mengamati KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak menindaklanjuti hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung (MA).

Dia menuturkan, norma tersebut diubah MA agar keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) mencapai batas minimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Pasal 65 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, tetapi tidak didukung penyelenggara pemilu.

Valentina lantas menyebutkan satu contoh bentuk sikap tak mendukung dari Bawaslu.

"Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terpaksa mengajukan upaya hukum uji materi kepada Mahkamah Agung, itu juga karena Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (1) dan (2) UU No.7 Tahun 2017," ujar Valentina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Dia menuturkan, bunyi Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu adalah, "Setiap partai politik (parpol)
dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen".

Namun, dia menyayangkan KPU sebagai pembuat regulasi turunan UU Pemilu berupa PKPU, justru tidak menindaklanjuti hasil uji materiil yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke MA, yakni dengan merevisi peraturan terkait di PKPU 10/2023.

Padahal harapannya, metode penghitungan 30 persen keterwakilan bakal caleg perempuan bisa sesuai dengan putusan MA. Di mana, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak lagi memakai hitungan pembulatan ke bawah, tetapi pembulatan ke atas.

"Sehingga, upaya termutakhir (memprotes kebijakan KPU yang tak menindaklanjuti putusan MA), kami meminta pertanggungjawaban etik kepada Ketua dan Anggota KPU melalui sidang pemeriksaan oleh DKPP," sambungnya menjelaskan.

Sementara, proses peradilan etik yang ditempuh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP juga terbilang buntu, karena hasilnya justru tidak sesuai tuntutan.

"Kami menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP. Namun Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 justru melindungi pelanggaran prinsip mandiri oleh Ketua dan Para Anggota KPU," ungkapnya.

Akibat dari kebijakan 3 lembaga penyelenggara pemilu itu, Valentina bersama koalisi mencatat, kerugian bakal dialami ribuan perempuan yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg di Pemilu Serentak 2024.

"Akibatnya, dari daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD terdapat tidak kurang dari 7.971 perempuan telah kehilangan haknya untuk dicalonkan," pungkas Valentina.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya