Berita

Surat terbuka Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo memprotes kebijakan 3 lembaga penyelenggara pemilu yang tak mendukung keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif/Rep

Politik

7.971 Perempuan Potensi Gagal Nyaleg, Koalisi Masyarakat Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024, kembali diprotes Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Kali ini, protes dilakukan dengan melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo, untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, R Valentina Sagala menjelaskan, dua lembaga penyelenggara pemilu selain KPU juga memperlihatkan sikap tidak mendukung kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Pasalnya, Valentina mengamati KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak menindaklanjuti hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung (MA).


Dia menuturkan, norma tersebut diubah MA agar keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) mencapai batas minimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Pasal 65 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, tetapi tidak didukung penyelenggara pemilu.

Valentina lantas menyebutkan satu contoh bentuk sikap tak mendukung dari Bawaslu.

"Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terpaksa mengajukan upaya hukum uji materi kepada Mahkamah Agung, itu juga karena Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (1) dan (2) UU No.7 Tahun 2017," ujar Valentina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Dia menuturkan, bunyi Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu adalah, "Setiap partai politik (parpol)
dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen".

Namun, dia menyayangkan KPU sebagai pembuat regulasi turunan UU Pemilu berupa PKPU, justru tidak menindaklanjuti hasil uji materiil yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke MA, yakni dengan merevisi peraturan terkait di PKPU 10/2023.

Padahal harapannya, metode penghitungan 30 persen keterwakilan bakal caleg perempuan bisa sesuai dengan putusan MA. Di mana, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak lagi memakai hitungan pembulatan ke bawah, tetapi pembulatan ke atas.

"Sehingga, upaya termutakhir (memprotes kebijakan KPU yang tak menindaklanjuti putusan MA), kami meminta pertanggungjawaban etik kepada Ketua dan Anggota KPU melalui sidang pemeriksaan oleh DKPP," sambungnya menjelaskan.

Sementara, proses peradilan etik yang ditempuh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP juga terbilang buntu, karena hasilnya justru tidak sesuai tuntutan.

"Kami menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP. Namun Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 justru melindungi pelanggaran prinsip mandiri oleh Ketua dan Para Anggota KPU," ungkapnya.

Akibat dari kebijakan 3 lembaga penyelenggara pemilu itu, Valentina bersama koalisi mencatat, kerugian bakal dialami ribuan perempuan yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg di Pemilu Serentak 2024.

"Akibatnya, dari daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD terdapat tidak kurang dari 7.971 perempuan telah kehilangan haknya untuk dicalonkan," pungkas Valentina.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya