Berita

Surat terbuka Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo memprotes kebijakan 3 lembaga penyelenggara pemilu yang tak mendukung keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif/Rep

Politik

7.971 Perempuan Potensi Gagal Nyaleg, Koalisi Masyarakat Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024, kembali diprotes Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Kali ini, protes dilakukan dengan melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo, untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, R Valentina Sagala menjelaskan, dua lembaga penyelenggara pemilu selain KPU juga memperlihatkan sikap tidak mendukung kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Pasalnya, Valentina mengamati KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak menindaklanjuti hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung (MA).


Dia menuturkan, norma tersebut diubah MA agar keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) mencapai batas minimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Pasal 65 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, tetapi tidak didukung penyelenggara pemilu.

Valentina lantas menyebutkan satu contoh bentuk sikap tak mendukung dari Bawaslu.

"Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terpaksa mengajukan upaya hukum uji materi kepada Mahkamah Agung, itu juga karena Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (1) dan (2) UU No.7 Tahun 2017," ujar Valentina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Dia menuturkan, bunyi Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu adalah, "Setiap partai politik (parpol)
dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen".

Namun, dia menyayangkan KPU sebagai pembuat regulasi turunan UU Pemilu berupa PKPU, justru tidak menindaklanjuti hasil uji materiil yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke MA, yakni dengan merevisi peraturan terkait di PKPU 10/2023.

Padahal harapannya, metode penghitungan 30 persen keterwakilan bakal caleg perempuan bisa sesuai dengan putusan MA. Di mana, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak lagi memakai hitungan pembulatan ke bawah, tetapi pembulatan ke atas.

"Sehingga, upaya termutakhir (memprotes kebijakan KPU yang tak menindaklanjuti putusan MA), kami meminta pertanggungjawaban etik kepada Ketua dan Anggota KPU melalui sidang pemeriksaan oleh DKPP," sambungnya menjelaskan.

Sementara, proses peradilan etik yang ditempuh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP juga terbilang buntu, karena hasilnya justru tidak sesuai tuntutan.

"Kami menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP. Namun Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 justru melindungi pelanggaran prinsip mandiri oleh Ketua dan Para Anggota KPU," ungkapnya.

Akibat dari kebijakan 3 lembaga penyelenggara pemilu itu, Valentina bersama koalisi mencatat, kerugian bakal dialami ribuan perempuan yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg di Pemilu Serentak 2024.

"Akibatnya, dari daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD terdapat tidak kurang dari 7.971 perempuan telah kehilangan haknya untuk dicalonkan," pungkas Valentina.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya